La Nyalla: Saya Mundur Jika Jadi Terpidana

oleh Juprianto Alexander Sianipar diperbarui 16 Mar 2016, 21:00 WIB
Presiden PSSI, La Nyalla Mattalitti mengungkapkan syarat dirinya jika ingin mundur dari posisinya sebagai orang nomor satu di sepak bola Indonesia. (Bola.com/Vitalis Yogi Trisna)

Bola.com, Jakarta - Presiden PSSI, La Nyalla Mattalitti, buka suara menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi dalam kasus dana hibah Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Jatim. La Nyalla kembali menegaskan dirinya tidak akan mundur dari posisinya sebagai Presiden PSSI periode 2015-2019.

Ia kukuh bertahan karena terpilih sebagai Presiden PSSI berkat dukungan voter. Pria berusia 56 tahun ini terpilih sebagai Presiden PSSI menggantikan Djohar Arifin Husin melalui Kongres PSSI di Hotel JW Marriott, Surabaya, pada 17 Maret 2015.

Advertisement

"Saya tetap tidak akan mundur karena saya maju berdasarkan amanah voter. Kalau mau mundurkan saya, lobi pemilik suara untuk mencabut amanah itu," ucap La Nyalla.

Meski begitu, La Nyalla dipastikan hanya bisa pasrah lengser dari posisinya sebagai Presiden PSSI jika akhirnya pengadilan menetapkan mantan Ketua Umum KPSI itu sebagai terpidana.

Hal itu mengacu pada Pasal 34 ayat 4 Statuta PSSI berbunyi," Anggota Komite Eksekutif harus sudah berusia lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, mereka harus telah aktif di sepak bola sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan harus tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu Tindak Pidana serta berdomisili di wilayah Indonesia."

Anggota Komite Eksekutif yang dimaksud dalam Pasal 34 ayat 4 Statuta PSSI mencakup Presiden dan Wakil Presiden PSSI. La Nyalla juga sepertinya tahu benar mengenai hal ini. Maka itu, pria berdarah Bugis mengungkapkan ia siap melepas jabatan Presiden PSSI jika statusnya dari tersangka meningkat jadi terpidana.

"Saya akan mundur apabila terbukti saya sebagai terpidana. Ini sesuai statuta. Saya sampaikan kepada pendukung-pendukung saya, semua harus tenang. Terutama kepada para voter dan anggota PSSI semua tetap tenang," ia menegaskan.