Tragedi Kanjuruhan: Ada di Regulasi, FIFA Larang Penggunaan Gas Air Mata untuk Membubarkan Massa

oleh Wiwig Prayugi diperbarui 02 Okt 2022, 16:03 WIB
Kericuhan pertandingan BRI Liga 1 2022/2023 hari Sabtu (01/10/2022) antara Arema Malang versus Persebaya Surabaya. Tampak para pemain Arema harus dilindungi pihak kepolisian untuk meninggalkan lapangan. (Iwan Setiawan/Bola.com)

Bola.com, Jakarta - Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kab. Malang, setelah laga Arema FC versus Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam, menyisakan pertanyaan besar.

Hingga Minggu (2/10/2022) pagi, menurut Polda Jatim, 127 orang meninggal dunia, 125 suporter Arema dan dua anggota polisi.

Advertisement

Mengapa polisi menembakkan gas air mata untuk mengecoh massa?

Sebenarnya, pembubaran suporter menggunakan gas air mata tidak diperbolehkan dalam aturan FIFA. Itu tercantum dalam FIFA stadium safety and security regulation. Di pasal 19, poin b, disebutkan tidak diperbolehkan menggunakan senjata api atau gas pengendali massa.

Namun Kapolda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen. Pol. Dr Nico Afinta, menjelaskan pihak keamanan punya alasan kuat menggunakan gas air mata karena suporter Arema FC sudah mulai anarkistis dengan melakukan perlawanan kepada petugas dan melakukan pengrusakan kendaaraan. 

"Karena gas air mata itu, mereka pergi keluar ke satu titik, pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak napas, kekurangan oksigen," katanya.

2 dari 3 halaman

Kepanikan Massal

Kericuhan tak terelakkan di stadion yang menjadi markas Arema FC itu. Aremania turun ke lapangan setelah tim kesayangan mereka kalah dari rival bebuyutannya. (AP/Yudha Prabowo)

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyesalkan pola penanganan terhadap suporter yang turun ke stadion oleh polisi dengan menghajar dan menembaki gas air mata, sehingga terimbas kepada penonton yang ada di tribun.

Akibat kepanikan massal dan dampak dari gas air mata, ratusan orang berdesakan yang ingin keluar dari tribun menjadi korban. Saat siaran pers ini dibuat, terdapat informasi jumlah korban mencapai 129 orang.

“Larangan penggunaan gas air mata itu telah diatur FIFA dan tertuang pada Bab III tentang Stewards, pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan. Jelas ditulis; Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa," kata LaNyalla.

3 dari 3 halaman

Koordinasinya Bagaimana?

Tetapi pihak keamanan melakukan kebijakan yang kontroversial. Mereka justru menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa yang terus merengsek ke dalam lapangan. Langkah tersebut justru membuat kondisi di lapangan makin runyam. (AP/Yudha Prabowo)

Mantan Ketua PSSI itu juga menilai hal itu membuktikan lemahnya koordinasi. Padahal sebelum match, pasti ada rakor pengamanan antara Panpel dengan Kepolisian.

“Entah apa alasan yang membuat polisi menembakkan gas air mata ke tribun, sehingga membuat kepanikan massal,” tandas LaNyalla yang sedang kunjungan kerja di Jawa Timur, Minggu (2/10/2022).

Mantan Ketua Badan Timnas PSSI mengatakan, strategi evakuasi yang utama adalah mengamankan pemain, dan itu sudah dilakukan.

"Selanjutnya tinggal mencegah penonton melakukan perusakan atau saling serang antara dua kubu. Sambil semua pintu keluar dan jalur evakuasi dibuka untuk pengosongan stadion," katanya.

Berita Terkait