8 Pebulutangkis Indonesia Dapat Sanksi Berat dari BWF: Hingga Seumur Hidup!

oleh Benediktus Gerendo Pradigdo diperbarui 31 Mar 2024, 19:44 WIB
BWF - Ilustrasi Turnamen BWF (Bola.com/Adreanus Titus)

Bola.com, Jakarta - Federasi Bulutangkis Dunia (BWF) menjatuhkan sanksi berat hingga seumur hidup terhadap delapan pebulutangkis asal Indonesia. Sanksi tersebut dijatuhkan karena kedelapan pebulutangkis itu terlibat dalam kasus taruhan dan match fixing.

Dari laman BWF, yang dikutip Antara, Minggu (31/3/2024), delapan pebulutangkis Indonesia itu adalah lima pebulutangkis putra dan tiga pebulutangkis putri.

Advertisement

Kelima pebulutangkis putra itu adalah Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Aditiya Dwiantoro, dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra. Sementara tiga pebulutangkis putri adalah sekartaji Putri, Mia Mawarti, dan Fadilla Afni.

"Nama-nama pemain di bawah ini tidak diperkenankan untuk bekompetisi di mana pun," bunyi pernyataan BWF seperti dilansir Antara.

Sanksi BWF ini merupakan tindak lanjut dari tuduhan yang dilayangkan kepada para pemain pada 2021.

Selain delapan pebulutangkis Indonesia, ada pula dua pebulutangkis Malaysia, satu pebulutangkis Brunei Darussalam, dan satu pemain India yang mendapatkan sanksi dari BWF karena tuduhan yang kurang lebih sama.

 

2 dari 2 halaman

Perbedaan Hukuman

Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto, mendapatkan hukuman sangat berat dari BWF. Ketiganya tidak bisa terlibat dalam aktivitas bulutangkis seumur hidup.

Sementara Sekartaji Putri dilarang mengikuti aktivitas bulutangkis hingga 18 Januari 2032 dan mendapatkan denda sebesar USD 12 ribu.

Sementara Mia Mawarti dan Fadilla Afni mendapatkan sanksi tidak bisa mengikuti aktivitas bulutangkis apa pun hingga 18 Januari 2030 dan denda sebesar USD 10 ribu.

Lebih lanjut, Aditiya Dwiantoro dilarang berpartisipasi di dunia bulutangkis hingga 2027 dan denda sebesar USD 7 ribu.

Sementara Agripinna Prima Rahmanto Putra dihukum untuk tidak boleh mengikuti aktivitas bulutangkis sampai 18 Januari 2026 dan denda senilai USD 3 ribu.

Sumber: Antara

Berita Terkait