Tarif TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL Hanya Rp80 saat HUT ke-80 RI

Rayakan kemerdekaan, tarif transportasi publik di Jakarta jadi Rp80 pada 17 Agustus.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 01 Agustus 2025, 18:20 WIB
Bus Transjakarta menaikan penumpang di halte Tosari, Jakarta, Jumat (30/12). Koridor 1 (Blok M-Kota) dan Koridor 5 (Kampung Melayu-Ancol) akan menjadi fokus pelayanan pada malam tahun baru. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Bola.com, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah kemerdekaan kepada masyarakat.

Satu di antara bentuk hadiah tersebut adalah penetapan tarif murah untuk semua jenis transportasi massal di Jakarta pada khusus 17 Agustus 2025.

Advertisement

"Ini juga bentuk perhatian Bapak Presiden kepada masyarakat di hari kemerdekaan. Ada beberapa hadiah kemerdekaan," ujar Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara, saat memberikan keterangan di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (1-8-2025).

Juri Ardiantoro mengungkapkan, tanggal 17 Agustus 2025, tarif untuk transportasi massal di Jakarta akan ditetapkan sebesar Rp80.

Tarif ini berlaku untuk berbagai moda transportasi seperti Jaklingko, TransJakarta, LRT, MRT, dan Commuter Line (KRL).

"Jadi, mau menggunakan angkutan publik di Jakarta, apa saja, tarifnya hanya Rp80," imbuh Juri Ardiantoro.


Potongan Harga

Para calon penumpang antre menunggu giliran untuk naik transportasi layanan angkutan umum JakLingko di Stasiun Klender Baru, Pondok Kopi, Jakarta, Senin (19/2/2024). (merdeka.com/Imam Buhori)

Pemerintah juga berkolaborasi dengan pelaku usaha ritel modern dan pusat perbelanjaan untuk meluncurkan program diskon nasional yang akan diadakan sepanjang bulan Agustus.

Program ini menawarkan potongan harga yang mencapai 80 persen sebagai bentuk perayaan bulan kemerdekaan.

"Hadiah kemerdekaan dalam memeriahkan bulan kemerdekaan, juga akan ada program diskon belanja nasional hingga 80 persen yang diinisiasi oleh pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan," ungkap Juri.

Selain itu, pemerintah mengumumkan penetapan hari libur tambahan pada tanggal 18 Agustus 2025.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat mengadakan perlombaan dan berbagai kegiatan lain dalam rangka merayakan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.

Berita Terkait