Pembukaan Blokir Rekening oleh PPATK Gratis, DPR Pastikan Tak Ada Pungutan

Pembukaan blokir rekening oleh PPATK gratis, tak ada biaya sepeser pun.

BolaCom | Aning JatiDiperbarui 11 Agustus 2025, 14:47 WIB
Ilustrasi menelpon, membuka rekening terblokir. (Image by rawpixel.com on Freepik)

Bola.com, Jakarta - Isu biaya Rp100 ribu untuk membuka blokir rekening yang sempat ramai di media sosial dibantah tegas oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.

Ia menegaskan, proses pembukaan blokir rekening yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepenuhnya gratis.

Advertisement

"Tidak perlu membayar apa pun. Semua pejabat bank sudah menegaskan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran seperti isu yang beredar,” ujar Misbakhun, Senin (11-8-2025).

Menurut politisi Partai Golkar itu, pemerintah melalui PPATK telah mengaktifkan kembali rekening-rekening yang sebelumnya diblokir, terutama yang berstatus dormant atau tidak aktif selama beberapa bulan terakhir, sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening bagi aktivitas ilegal seperti judi online, transfer ilegal, hingga penipuan perbankan.

Meski demikian, Misbakhun mengakui sosialisasi kebijakan ini masih lemah. Akibatnya, sejumlah nasabah terdampak tidak memahami alasan pemblokiran, termasuk mereka yang menggunakan rekening untuk tabungan atau investasi jangka panjang.


Aktivasi Tak Perlu Bayar

Ilustrasi/Copyright unsplash/NordWood Themes

Bagi rekening yang diblokir, tetapi tidak terkait kejahatan, nasabah cukup mengajukan permohonan aktivasi ke bank.

"Tidak ada biaya, iuran, atau pungutan dalam bentuk apapun. Semua gratis," ujar Misbakhun.

Ia menyebut, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan.

Instruksi ini kemudian diikuti seluruh perbankan nasional, baik bank BUMN (Himbara) maupun swasta.


Alasan Pemblokiran

Ilustrasi membuka rekening terblokir. ©Ilustrasi foto Porapak Apichodilok di Pexels

PPATK biasanya memblokir rekening yang tidak bertransaksi selama 3–12 bulan, tergantung kebijakan bank.

Langkah ini diambil karena rekening tidak aktif sering diperjualbelikan secara ilegal dan digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan, dari perjudian online, penipuan, hingga perdagangan narkotika.

Sepanjang 2024, PPATK mengidentifikasi puluhan ribu rekening dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk setoran judi online.

Kebijakan blokir, menurut PPATK, merupakan upaya melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait