Gubernur Bali Target Pungutan Wisatawan Asing Capai Rp360 Miliar di 2025, Bikin Terobosan Gandeng Pihak Ketiga

Gubernur Bali, I Wayan Koster, akan menggenjot pemasukan dari Pungutan Wisatawan Asing (PAW).

BolaCom | Yus Mei SawitriDiterbitkan 16 Agustus 2025, 08:10 WIB
Wisatawan antre naik ke kapal boat menuju kawasan wisata Nusa penida dan Nusa lembongan di Pelabuhan Sanur, Denpasar, Bali, Senin (2/5/20222). Libur panjang lebaran tahun ini berdampak positif kepada jumlah keberangkatan wisatawan menuju Nusa Penida ataupun Nusa Lembongan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Bola.com, Jakarta - Gubernur Bali, I Wayan Koster, akan menggenjot pemasukan dari Pungutan Wisatawan Asing (PAW). Menurutnya, selama ini jumlah PAW masih jauh dari target wisatawan yang masuk ke Pulau Dewata. 

Demi menggenjot pemasukan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali akan bekerja sama dengan pihak ketiga. Kemudian, pihak ketiga yang ikut berpartisipasi akan mendapatkan insentif sebesar 3 persen sebagai timbal jasa maksimal.

Advertisement

"Dalam perda dan pergub sudah diatur pungutan wisatawan asing adalah Rp150.000 per orang. Itu hanya dibayar satu kali selama berada di wilayah Bali," kata Koster dalam pidatonya dalam Pengarahan Pelaksanaan Perda nomor 2 Tahun 2025 tentang PWA di  Taman Budaya, di Denpasar, Bali Jumat (15/8/2025). 

Gubernur Koster juga menargetkan pungutan turis asing hingga akhir 2025 akan mencapai Rp360 miliar atau naik Rp42 miliar dibanding tahun 2024. 

 


Masih Jauh Dari Target

Antusias wisatawan mancanegara saat melihat salah satu lukisan dalam pameran lukisan bertajuk 'Weaving the Colours of the Archipelago’ Pertiwi Negeriku, Toba - Bali Art Project 2025 di Griya Santrian Gallery, Denpasar. (Liputan6.com / Destarita Rahmawati)

Gubernur Koster mengatakan pencapaian PAW pada 2024 sebesar Rp318 miliar atau sekitar 2,1 juta wisatawan asing yang membayar dari 6,4 juta wisatawan mancanegara yang datang ke Bali atau sekitar 32 persen.

"Di tahun 2025, dari Januari sampai 14 Agustus itu Rp229 miliar yang bayar (wisatawan asing) 1.531.476 wisatawan atau sekitar 34,8 (persen), naik sekitar 2,8 persen. Dan itu masih jauh," ujarnya.

"Kami sudah hitung. Kalau tidak ada perubahan perda dan pergub, kira-kira sampai Desember 2025 hanya mencapai Rp360 miliar, sedikit meningkat dari (2024) Rp318 miliar. Itulah sebabnya kami kumpul sekarang untuk meningkat pencapaian hasil dari pungutan wisatawan asing ini," lanjutnya.

 

 

 


Mekanisme Pungutan

Wisatawan mancanegara (wisman) asal China tiba di bandara internasional Ngurah Rai di Bali, Minggu (22/1/2023). Pada 2019, jumlah wisatawan Tiongkok menempati posisi terbanyak kedua dengan dua juta kunjungan, di bawah Malaysia yang menyumbang 2,98 juta kunjungan turis. (AP Photo/Firdia Lisnawati)

Rendahnya tingkat pungutan ini disebabkan mekanisme yang belum sempurna. Pemprov Bali akan membuat Memorandum of Understanding (MoU) untuk perjanjian kerjas ama dengan sejumlah pihak, khususnya pengelola hotel di Bali.

"Itulah sebabnya dalam perda dan pergub memaksimalkan peran pelaku usaha untuk menyelenggarakan pungutan wisatawan asing ini. Ada mitra manfaat dan MoU diberikan timbal jasa. Besarnya timbal jasa setinggi-tingginya 3 persen, pembayaran timbal jasa dilaksanakan setiap triwulan tahun anggaran," ujarnya.

"Jadi hotelnya, kira-kira ini semua jadi MoU. Supaya menjadi pelaku timbal jasanya, berapa yang bertransaksi melalui hotelnya itu wisatawannya nanti mendapat tiga persen secara keseluruhan. Bisa dihitung nantinya, nanti 3 persen dari per MOU bisa kelihatan," ujarnya.

Dia menyebutkan mitra manfaatnya adalah organisasi atau lembaga usaha yang melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemprov Bali, melalui integrasi sistem yang dapat memfasilitasi pembayaran pungutan bagi wisatawan asing. 

 


Pungutan Non Tunai

Kemudian, MoU nantinya bisa dilakukan dengan penyedia akomodasi pariwisata di Bali. Seperti hotel, vila dan homestay dan sejenisnya, lalu pengelola daya tarik wisata atau DTW dan biro perjalanan pariwisata dan sejenisnya. 

"Yang melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pemerintah provinsi, untuk memfasilitasi pembayaran pungutan wisatawan asing. Kami harapkan semua menjadi penyelenggara wisawatan asing. Karena itu, kita semua harus bergotong royong dalam menyelenggarakan ini supaya sukses semua," ujarnya.

Dia juga mengatakan pembayaran pungutan wisatawan asing adalah non tunai yang sudah terintegrasi dan pembayarannya melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Koster juga meminta agar bank BPD Bali memperbaiki sistem teknologi dan informasi atau IT.

"Jangan cuma minta tapi kerjanya enggak bagus. Karena BPD punya kita, iya kami kasih BPD. Jujur saja kami tadi maunya sama BRI, karena mudah diakses dan BPD sangat tertinggal dalam urusan IT. Saya minta dirut urusin IT dengan baik, ketinggalan zaman, agar bisa diakses dan banyak wilayah yang sulit dijangkau," ujarnya. 

Sumber: Merdeka

Berita Terkait