Bola.com, Jakarta - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan pemerintah tidak akan memperkenalkan jenis pajak baru pada 2026, meski target penerimaan pajak tahun depan dipatok cukup ambisius.
Dalam Rancangan APBN 2026, penerimaan pajak ditargetkan menembus Rp2.357,7 triliun atau naik 13,5 persen dari proyeksi tahun ini.
Sri Mulyani mengakui target tersebut tinggi, tetapi ia memastikan kebijakan pajak tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada.
"Kebijakan masih mengikuti undang-undang yang ada, seperti UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) maupun UU lainnya. Jadi, apakah ada pajak baru? Tidak," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15-8-2025) kemarin.
Mengoptimalkan Reformasi Internal
Alih-alih mencari sumber penerimaan baru dari luar, pemerintah akan mengoptimalkan reformasi internal.
Langkahnya meliputi pemanfaatan sistem Coretax, memperkuat pertukaran data antar kementerian/lembaga, hingga perbaikan akurasi dan ketepatan waktu data.
"Itu akan makin diintensifkan. Kami melihat ada ruang peningkatan dari penerimaan negara maupun kementerian/lembaga. Pertemuan akan lebih sering dilakukan agar data yang diperoleh makin akurat dan tepat waktu," jelas Sri Mulyani.
Reformasi juga menyasar sistem pemungutan pajak untuk transaksi digital, baik domestik maupun lintas negara. Selain itu, Kemenkeu akan memperkuat kerja sama di bidang analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, serta kepatuhan pajak.
Pemerintah pun berencana memberi insentif untuk mendorong daya beli, investasi, dan hilirisasi industri.
Sri Mulyani menuturkan, target penerimaan 2026 turut mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,4 persen dan inflasi 2,5 persen.
"Buoyancy-nya saja sudah mendekati 7–9 persen. Jadi, usaha ekstranya sekitar 5 persen melalui langkah-langkah tadi," ujarnya.
Rasio Perpajakan
Dari sisi rasio perpajakan, pemerintah mematok angka 10,47 persen terhadap PDB. Sebagai perbandingan, rasio pada 2023 tercatat 10,31 persen, lalu menurun menjadi 10,08 persen di 2024, dan diproyeksikan 10,03 persen di 2025.
Selain pajak, penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan tumbuh 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun.
Secara total, penerimaan perpajakan 2026 dipatok sebesar Rp2.692 triliun atau naik 12,8 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan mencapai Rp455 triliun, turun 4,7 persen dari outlook 2025.
Dengan demikian, total pendapatan negara dalam RAPBN 2026 diproyeksikan sebesar Rp3.147,7 triliun atau tumbuh 9,8 persen, dengan rasio pendapatan 12,24 persen terhadap PDB.
Sumber: merdeka.com