AFPI Ungkap Praktik Pinjol Ilegal: Utang Rp3 Juta Bisa Membengkak Jadi Rp30 Juta

AFPI membongkar bahaya pinjol ilegal. Pinjam Rp3 juta membengkak jadi Rp30 juta.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 27 Agustus 2025, 21:20 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Bola.com, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali mengingatkan bahaya jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap menjerat masyarakat dengan bunga mencekik.

Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, menyebut praktik tersebut sebagai bentuk predatory lending atau peminjaman dengan syarat tidak wajar yang merugikan konsumen.

Advertisement

Ia mencontohkan sebuah kasus yang terjadi di Sleman. Seorang peminjam hanya mengambil utang Rp3 juta, tetapi dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan, jumlah kewajiban yang harus dibayar melonjak hingga Rp30 juta.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat, dan akhirnya ada proses hukum di Sleman. Pinjol ilegal tersebut mengenakan bunga 4 persen per hari. Nah, inilah yang dimaksud predatory lending," ujar Kuseryansyah dalam konferensi pers AFPI, Rabu (27-8-2025).

Menurutnya, bunga yang diterapkan pinjol ilegal pada masa lalu memang sangat tinggi. Akibatnya, peminjam terjebak dalam lingkaran utang yang sulit dilepaskan.

"Bayangkan, pinjam Rp3 juta dalam 2–3 bulan bisa jadi Rp30 juta. Itu jelas predatory lending, dan praktik seperti itu dilarang," tegasnya.


Batas Bunga untuk Pinjol Resmi

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

AFPI menekankan, untuk melindungi konsumen, telah ditetapkan aturan batas bunga atau ceiling price bagi penyelenggara pinjaman daring resmi.

Bunga pinjaman maksimal ditetapkan sebesar 0,8 persen per hari.

"Kalau ada platform resmi yang mau memberikan bunga lebih rendah dari batas itu, malah bagus. Tidak ada larangan sama sekali," jelas Kuseryansyah.

Menurutnya, kebijakan pembatasan bunga ini penting agar masyarakat tidak lagi terbebani cicilan yang tidak masuk akal, sekaligus memastikan industri pinjaman daring berjalan sehat dan pro-konsumen.


Ancaman Pinjol Ilegal Masih Membayangi

Ilustrasi utang, terjerat pinjol. (Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash)

Kendati aturan bunga telah diberlakukan, riset terbaru dari Celios mengungkap bahwa pinjol ilegal masih marak beroperasi dan terus menjadi ancaman.

Daya tarik pencairan dana cepat membuat banyak orang tergoda, meski risikonya sangat besar.

AFPI menilai, citra buruk terhadap istilah pinjol muncul akibat ulah para penyelenggara ilegal tersebut.

"Riset Celios menunjukkan pinjol ilegal masih jadi ancaman. Karena itu, kami di industri fintech resmi cenderung ingin mendisassosiasikan diri dari praktik-praktik itu. Bahkan istilah pinjol sendiri kini sering dipandang negatif karena lekat dengan yang ilegal," ucap Kuseryansyah.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait