Sukses

Berikut daftar terbaru pinjaman online yang terdaftar dan resmi di OJK agar terhindar dari pinjol yang tidak sah.

Lihat selengkapnya
  • PengertianPinjaman online atau biasa disebut [pinjol] berbeda dengan . Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, istilah ini adalah ilegal. Pinjol tidak berizin atau tidak terdaftar di OJK, tetapi mereka tetap menjalankan usahanya.
Topik Terkait