Sukses


7 Dampak Buruk Gagal Bayar Pinjol Ilegal, dari Teror hingga Data Bocor

Tujuh risiko gagal bayar alias galbay pinjol ilegal yang wajib diwaspadai nasabah.

Bola.com, Jakarta - Pinjaman online (pinjol) kian marak digunakan, tetapu keberadaan layanan ilegal terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Banyak orang terjerat utang karena tergiur proses pencairan yang cepat dan tanpa persyaratan rumit, padahal risikonya sangat besar.

Pinjol ilegal berjalan tanpa izin dan tak berada di bawah pengawasan lembaga resmi sehingga bebas menetapkan bunga selangit, biaya tersembunyi, hingga praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.

Ketika peminjam gagal melunasi kewajiban, ada tujuh risiko yang patut diwaspadai.

Dengan memahami ancaman tersebut, masyarakat diharapkan lebih selektif sebelum mengajukan pinjaman dan hanya menggunakan layanan yang terdaftar secara resmi.

Mengutip laporan Antara pada Sabtu (6-12-2025), galbay atau gagal bayar di pinjol ilegal bisa menimbulkan dampak yang jauh lebih berat dibandingkan pinjol legal. Korban bisa mengalami tekanan psikologis, intimidasi, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Berikut tujuh risiko galbay pinjol ilegal yang perlu diperhatikan:

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Risiko Galbay Pinjol Ilegal

1. Denda dan bunga melonjak

Pinjol ilegal kerap menerapkan bunga harian yang tidak masuk akal dan denda tinggi tanpa batasan regulasi, membuat utang kecil bisa berubah menjadi beban besar dalam waktu singkat.

2. Penyalahgunaan data pribadi

Usai gagal bayar, data seperti nomor telepon, KTP, hingga kontak di ponsel berpotensi disebarkan atau dijual sehingga menimbulkan risiko penyalahgunaan di kemudian hari.

3. Teror dan intimidasi

Penagihan sering dilakukan dengan cara ekstrem melalui telepon, SMS, atau WhatsApp, bahkan melibatkan keluarga peminjam.

Tindakan tersebut memicu stres berkepanjangan.

3 dari 5 halaman

Risiko Galbay Pinjol Ilegal

4. Ancaman hukum palsu

Pelaku kerap mengirim ancaman laporan polisi, memalsukan dokumen, atau mengaitkan korban dengan tindak kriminal untuk menakut-nakuti, meski secara hukum posisi mereka tidak sah.

5. Tidak ada perlindungan hukum

Lantaran berada di luar pengawasan OJK, korban tidak memiliki kanal pengaduan resmi sehingga sulit mendapat perlindungan ketika terjadi pelanggaran.

6. Reputasi tercoreng dan potensi SLIK negatif

Data dari pinjol ilegal tetap berisiko bocor dan mengganggu reputasi maupun kemampuan kredit di masa depan, meski tidak langsung mempengaruhi SLIK OJK. Kasus ini juga dapat merusak citra pinjol legal.

7. Lingkaran utang berkepanjangan

Bunga harian yang tinggi serta pola penagihan agresif bisa membuat peminjam tidak pernah keluar dari jerat utang, meskipun sudah berusaha membayar.

4 dari 5 halaman

776 Entitas Investasi Ilegal Diblokir

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menghentikan aktivitas 776 entitas keuangan ilegal. Mayoritas di antaranya merupakan pinjol tanpa izin yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi.

Satgas PASTI melaporkan 611 entitas pinjol ilegal berhasil diblokir, diikuti 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat serta berisiko melanggar aturan perlindungan data pribadi.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 15 November lalu, Satgas PASTI menyebutkan bahwa Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan.”

Modus penipuan tersebut mencakup praktik menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial dari entitas legal guna melakukan impersonation, penipuan berkedok kerja paruh waktu, hingga penipuan investasi dalam berbagai bentuk.

5 dari 5 halaman

14.000 Entitas Ilegal Dibekukan

Kementerian Agama juga mulai memperketat pengawasan dengan melakukan patroli siber terhadap konten umrah di media sosial, termasuk umrah backpacker, penjualan visa umrah, serta SISKOPATUH untuk umrah maupun haji mandiri, yang dinilai tidak sejalan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Dengan begitu, saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI telah didukung oleh Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama RI.

Sementara itu, menjelang pertengahan November 2025, jumlah entitas ilegal yang diberantas OJK dan Satgas PASTI terus bertambah.

Sejak Satgas dibentuk pada 2017 hingga 12 November 2025, total 14.005 entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan.

Perinciannya mencakup 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 pinjaman online ilegal (pinpri), serta 251 entitas gadai ilegal.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer