Melihat Lagi Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Berikut ini perincian gaji dan tunjangan yang diberikan kepada ketua dan anggota DPR.

BolaCom | Aning JatiDiperbarui 01 September 2025, 07:49 WIB
Proses pelantikan dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Sumpah/Janji Anggota DPR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bola.com, Jakarta - Gelombang unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR kembali menyoroti isu lama: tunjangan fantastis yang dinikmati para wakil rakyat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada tunjangan perumahan yang nilainya mencapai Rp50 juta per bulan.

Tunjangan itu disebut-sebut diberikan agar anggota DPR bisa mengontrak rumah, tetapi justru memicu kemarahan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Advertisement

Situasi tersebut mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Minggu (31-8-2025), bersama sejumlah ketua umum partai politik, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas.

"Akan dilakukan pencabutan, beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR," ujar Prabowo.

Ia juga menyebutkan adanya penghentian kunjungan kerja ke luar negeri, serta langkah partai politik untuk menarik keanggotaan kader mereka di DPR RI.


Perincian Tunjangan Wakil Rakyat

Lima perwakilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia terpilih masa bakti 2024-2029 menandatangani berita acara sumpah atau janji di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain gaji pokok, anggota DPR menerima beragam tunjangan sesuai aturan dalam Surat Nomor S-520/MK.02/2015. Beberapa di antaranya adalah:

  • Tunjangan kehormatan: Ketua badan/komisi Rp6,69 juta, wakil ketua Rp6,46 juta, anggota Rp5,58 juta.
  • Tunjangan komunikasi intensif: Ketua badan/komisi Rp16,46 juta, wakil ketua Rp16 juta, anggota Rp15,55 juta.
  • Tunjangan fungsi pengawasan: Ketua komisi Rp5,25 juta, wakil ketua Rp4,5 juta, anggota Rp3,75 juta.
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp7,7 juta.
  • Fasilitas kredit mobil: Rp70 juta per orang per periode.
  • Asisten anggota: Rp2,25 juta.
  • Tunjangan perumahan: Rp50 juta.

Biaya Perjalanan Dinas

Pimpinan DPR sementara yang terdiri dari anggota DPR termuda dan tertua. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, ada pula tunjangan keluarga: untuk pasangan Rp420 ribu, anak maksimal dua orang Rp168 ribu, serta tunjangan beras Rp198 ribu untuk empat jiwa.

Anggota DPR juga mendapat tunjangan sidang Rp2 juta, tunjangan jabatan (ketua Rp18,9 juta, wakil ketua Rp15,6 juta, anggota Rp9,7 juta), hingga tunjangan pajak penghasilan Pasal 21 yang nilainya antara Rp1,7 juta hingga Rp2,7 juta.

Untuk perjalanan dinas, anggota DPR mendapatkan uang harian dan representasi dengan nominal cukup besar. Ke daerah tingkat I, masing-masing Rp5 juta dan Rp4 juta per hari. Sementara ke daerah tingkat II, Rp4 juta dan Rp3 juta per hari.


Gaji Pokok Menurut Regulasi

Pelantikan dan pembacaan sumpah dan janji anggota DPR periode 2024-2029, Selasa (1/10/2024). (tangkapan layar youtube DPR RI)

Aturan mengenai gaji anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang gaji pimpinan lembaga tinggi negara. Berdasarkan ketentuan tersebut:

  • Ketua DPR, MPR, BPK, MA, dan DPA menerima gaji Rp5,04 juta per bulan.
  • Wakil ketua menerima Rp4,62 juta per bulan.
  • Anggota DPR serta pejabat setara lainnya menerima Rp4,2 juta per bulan.

Namun, bila digabungkan dengan seluruh tunjangan, total penghasilan anggota DPR RI bisa menembus lebih dari Rp70 juta setiap bulannya.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait