Revisi UU BUMN: DPR Setuju Hapus Status Kementerian dan Aturan Rangkap Jabatan

Revisi UU BUMN, rangkap jabatan hingga status Kementerian BUMN disepakati dihapus.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 26 September 2025, 07:20 WIB
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Bola.com, Jakarta - Komisi VI DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas perubahan keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sejumlah poin penting disepakati dalam rapat tersebut, dari penghapusan status Kementerian BUMN hingga larangan rangkap jabatan.

Advertisement

Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menyampaikan bahwa satu di antara isu utama yang dibahas terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, ada anggapan di masyarakat bahwa BPK hanya bisa melakukan audit untuk tujuan tertentu sehingga seakan-akan tidak dapat mengaudit BUMN.

"Jadi, sesuai aspirasi masyarakat, kami buka ruang agar BPK bisa melakukan audit sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Andre kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25-9-2025).

Andre juga menegaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang menyebutkan pejabat BUMN bukan penyelenggara negara diputuskan untuk dihapus.

"Tidak ada lagi pasal yang menyebutkan bahwa pejabat BUMN bukan pejabat negara atau penyelenggara negara. Itu sudah kami hapuskan," ungkapnya.


Status Kementerian Dihapus

Anggota Komisi VI DPR RI, Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade.

Dalam pembahasan lainnya, Panja juga sepakat menghapus status Kementerian BUMN. Nantinya, pengelolaan BUMN akan diatur melalui lembaga khusus yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto lewat Peraturan Presiden (Perpres).

"Apa namanya nanti, apakah badan penyelenggara BUMN, itu kami serahkan sepenuhnya kepada Presiden," kata Andre.

Ia menyebutkan, lembaga baru tersebut berpotensi diberi nama Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN) dengan kedudukan setingkat menteri.

Fungsi utama badan ini meliputi tiga hal: sebagai pemegang saham seri A, regulator, dan penerima laporan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dari BUMN.

Andre menambahkan, badan baru itu akan berdiri terpisah dari Daya Nagata Nusantara (Danantara).

"Lembaga ini sendiri yang akan menjadi pemegang saham seri A dan mewakili pemerintah," jelasnya.


Larangan Rangkap Jabatan

Isu rangkap jabatan juga masuk dalam revisi undang-undang ini. Andre memastikan aturan terbaru akan melarang rangkap jabatan, khususnya bagi menteri dan wakil menteri.

"Rangkap jabatan sudah dibahas. Dalam UU ini disepakati tidak ada lagi rangkap jabatan, baik menteri maupun wakil menteri," ujarnya.

Namun, soal rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menunggu pembahasan lanjutan bersama Panitia Khusus RUU IKN melalui tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

"Kalau di UU MD3, anggota DPR jelas tidak boleh rangkap jabatan. Tapi, di UU ASN justru diperbolehkan. Ini yang akan kami bahas bersama," imbuh Andre.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait