SPBU Swasta Batalkan Pembelian BBM Pertamina karena Kandungan Etanol, Bahlil Pastikan Sudah Sesuai Standar

SPBU swasta batal membeli BBM Pertamina gara-gara kandungan Etanol, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan semua sudah sesuai standar.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 07 Oktober 2025, 22:20 WIB
Mesin pengisian ulang bahan bakar minyak di salah satu SPBU, Jakarta, Selasa (15/3). Pertamina menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) umum Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Pertalite Rp 200 per liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bola.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa bahan bakar minyak (BBM) yang disalurkan ke publik, baik melalui Pertamina maupun SPBU swasta, telah memenuhi seluruh standar dan prosedur uji laboratorium resmi pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Bahlil menanggapi kabar adanya sejumlah SPBU swasta yang membatalkan pembelian base fuel dari Pertamina, usai ditemukan kandungan etanol dalam bahan bakar tersebut.

Advertisement

"Seluruh minyak atau BBM yang didistribusikan ke SPBU, baik milik Pertamina maupun swasta, semuanya diuji melalui standar pemerintah di Lemigas. Kalau tidak lolos standar, pasti tidak akan didistribusikan. Semuanya sudah sesuai standar,” tegas Bahlil di Jakarta, Selasa (7-10-2025).

Ia menambahkan, kandungan etanol yang terdapat dalam base fuel tersebut tidak menyalahi aturan karena masih dalam batas aman.

"Selama etanolnya itu etanol murni 99,95 persen, dan yang dilakukan oleh Pertamina itu sudah memenuhi standar," ujarnya.


SPBU Swasta Urung Beli BBM Pertamina

Angkutan umum antri melakukan pengisian BBM di SPBU Vivo di kawasan Cilangkap, Jakarta, Kamis (26/10). SPBU tersebut akan menyalurkan BBM bensin Research Octane Number (RON) 89, 90, dan 92 dengan merk Revvo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Wakil Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menjelaskan bahwa sejumlah SPBU swasta seperti Vivo dan BP-AKR memutuskan untuk mundur dari kesepakatan pembelian base fuel impor Pertamina.

Keputusan itu diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan etanol sekitar 3,5 persen dalam bahan bakar tersebut.

"Ini yang membuat teman-teman SPBU swasta tidak melanjutkan pembelian base fuel karena ada konten etanol tersebut," kata Achmad.

Temuan itu menjadi titik balik dalam negosiasi business to business (B2B) antara Pertamina dan SPBU swasta, yang sebelumnya telah menyetujui skema impor tambahan BBM melalui Pertamina.


Masih Sesuai Regulasi ESDM

Sejak pertama kali beroperasi di tahun 2018, jaringan SPBU BP-AKR hingga kini telah mencapai 50 SPBU yang berada di wilayah Jabodetabek dan Jawa Timur. (Dok BP-AKR)

Meski demikian, Achmad menegaskan bahwa secara regulasi, kadar etanol sebesar 3,5 persen masih diizinkan oleh pemerintah. Berdasarkan ketentuan Kementerian ESDM, ambang batas kandungan etanol dalam BBM ditetapkan maksimal 20 persen.

"Artinya, kadar 3,5 persen itu masih jauh di bawah batas aman yang diizinkan," ujarnya.

Namun, pembatalan pembelian oleh sejumlah SPBU swasta membuat negosiasi B2B kembali ke titik awal. Akibatnya, sekitar 100 ribu barel base fuel impor milik Pertamina belum terserap oleh pihak swasta.

Padahal, sebelumnya Bahlil Lahadalia menyebut bahwa Shell, Vivo, BP, dan Exxon Mobil telah menyetujui skema kerja sama impor BBM tambahan melalui Pertamina, sebelum muncul isu kandungan etanol tersebut.

 

Sumber: merdeka.com