Sukses


Bahlil: Mulai 2026, Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai NIK

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan beli gas Melon wajib pakai NIK mulai 2026.

Bola.com, Jakarta - Pemerintah memastikan aturan baru terkait pembelian gas elpiji 3 kilogram atau yang populer disebut gas melon.

Mulai 2026, masyarakat yang ingin membeli LPG bersubsidi ini wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kebijakan tersebut, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, bertujuan menyalurkan subsidi lebih tepat sasaran, khususnya bagi warga miskin dan rentan.

"Tahun depan, iya (beli LPG 3 kg pakai NIK)," ujar Bahlil usai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin kemarin.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Hanya untuk Ekonomi Bawah

Bahlil menegaskan, LPG 3 kilogram hanya ditujukan untuk rumah tangga dengan kategori ekonomi bawah, yakni kelompok desil 1 hingga 4.

Sebagai catatan, desil 1 mencakup rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 4 adalah kelompok rentan miskin.

Ia meminta masyarakat kelas menengah atas untuk tidak lagi menggunakan LPG subsidi.

"Jadi, yang kaya enggak usah pakai LPG 3 kg lah. Desil 8, 9, 10 saya pikir mereka harus punya kesadaran," katanya.

3 dari 3 halaman

Teknis Masih Dibahas

Kendati sudah memastikan penerapan aturan ini, Bahlil belum merinci mekanisme pembelian LPG menggunakan NIK. Menurutnya, detail aturan masih dalam pembahasan bersama tim teknis.

"Teknisnya lagi diatur," kata Bahlil singkat.

Pemerintah berharap, lewat kebijakan ini, subsidi gas melon benar-benar menyasar masyarakat yang berhak dan tidak lagi dinikmati oleh kelompok mampu.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer