Penerapan Pajak E-commerce Tunggu Ekonomi Pulih 6 Persen, Menkeu Purbaya: Kalau Belum Recover, Jangan Dulu

Kapan pajak e-commerce mulai diterapkan? Menkeu Purbaya Yudi Sadewa berikan jawabannya.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 10 Oktober 2025, 09:20 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (10/9/2025) (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Bola.com, Jakarta - Pemerintah belum akan memberlakukan pajak untuk sektor e-commerce dalam waktu dekat. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan kebijakan tersebut baru akan dijalankan setelah pertumbuhan ekonomi nasional kembali stabil dan menembus level enam persen.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya di Jakarta, Kamis (9-10-2025), saat menanggapi pertanyaan mengenai kesiapan pemerintah dalam memungut pajak dari sektor niaga elektronik yang tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Advertisement

Ia menegaskan, pemulihan ekonomi menjadi prasyarat utama sebelum kebijakan baru diberlakukan agar tidak mengganggu momentum pertumbuhan usaha digital.

"Saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah mulai recover, tapi belum sepenuhnya. Katakanlah ekonomi tumbuh enam persen atau lebih, baru saya pertimbangkan," ujar Purbaya.


Hati-Hati Ambil Langkah Fiskal

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Menurut Menkeu, pemerintah tidak ingin tergesa-gesa menerapkan kebijakan yang berpotensi memberi tekanan tambahan kepada pelaku usaha, terutama di sektor digital yang sedang berkembang.

Fokus saat ini, kata Purbaya, adalah memastikan pemulihan ekonomi benar-benar kuat dan merata.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan mengenai waktu penerapan pajak e-commerce sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan.

"Kan menterinya saya," ujarnya sambil menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang bisa menentukan waktu pemberlakuan kebijakan tersebut.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan peran strategis Kemenkeu dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan dukungan terhadap sektor usaha.

Pemerintah disebut ingin memastikan kebijakan fiskal baru tidak justru menahan laju pemulihan ekonomi digital yang sedang menunjukkan tren positif.


Bukan Pajak Baru

Ilustrasi belanja online, ecommerce, e-commerce, toko online. Kredit: athree23 via Pixabay

Rencana penerapan pajak e-commerce sebenarnya bukan bertujuan untuk menambah pungutan baru bagi pelaku usaha daring. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa fokus utamanya adalah penyederhanaan administrasi perpajakan agar lebih efisien dan transparan.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang daring.

Dalam aturan tersebut, lokapasar atau platform e-commerce akan bertindak sebagai pemungut pajak otomatis dari para pedagang yang bertransaksi di dalamnya.

Adapun tarif pajak tetap mengacu pada ketentuan umum, yakni 0,5 persen untuk pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, baik bersifat final maupun tidak final.


Dorong Kepatuhan dan Keadilan Pajak

Ilustrasi pajak. (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah proaktif untuk menciptakan lingkungan bisnis digital yang lebih tertib dan adil. Selama ini, banyak pelaku usaha daring belum terdaftar atau belum tertib administrasi pajak karena prosesnya dianggap rumit.

Dengan sistem pemungutan otomatis melalui platform digital, diharapkan kepatuhan pajak meningkat tanpa menambah beban pelaku usaha.

Selain itu, kebijakan ini bertujuan menutup celah aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy) yang selama ini sulit terpantau.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan transparansi fiskal, tetapi juga memperkuat keadilan dalam sistem perpajakan nasional, di mana semua pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, mendapat perlakuan yang setara.

Kendati belum ditetapkan kapan pajak e-commerce mulai diberlakukan, pernyataan Menkeu Purbaya menegaskan satu hal: pemerintah akan menunggu ekonomi benar-benar pulih sebelum melangkah lebih jauh.

"Kalau belum recover sepenuhnya, jangan dulu," ujarnya, menegaskan komitmen pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan stabilitas ekonomi nasional.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait