Bola.com, Jakarta - Pemerintah sedang melakukan kajian mendalam terkait rencana kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) untuk tahun 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan proses ini melibatkan berbagai pihak agar keputusan yang diambil tidak hanya adil bagi pekerja, tetapi juga berkelanjutan bagi dunia usaha.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan, pembahasan masih berlangsung intensif dengan melibatkan serikat pekerja, komunitas bisnis, serta Dewan Pengupahan Nasional.
Pemerintah berupaya merumuskan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan stabilitas ekonomi nasional.
"Prosesnya masih berlangsung, dengan kami merumuskan sebuah konsep. Dengan kata lain, kami sedang mempelajari usulan kenaikan UMP," ujar Yassierli di sela acara Indonesia International Sustainability Forum 2025 di Jakarta.
Fokus pada Kajian Menyeluruh dan Dialog Sosial
Proses pengkajian dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan utama. Pemerintah membuka ruang dialog publik agar aspirasi pekerja dan pelaku usaha dapat tersampaikan secara proporsional.
Dewan Pengupahan Nasional juga telah memulai serangkaian pertemuan untuk membahas formula kenaikan upah minimum. Melalui proses ini, diharapkan muncul keputusan yang komprehensif dan dapat diterima semua pihak.
Pemerintah menekankan bahwa keputusan mengenai UMP 2026 tidak akan diambil tergesa-gesa.
Prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi landasan utama dalam perumusan kebijakan agar hasilnya mampu menjaga daya beli masyarakat tanpa mengganggu iklim usaha.
Berpegang pada Regulasi dan Putusan MK
Dalam menentukan arah kebijakan UMP, pemerintah merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang menjadi dasar pengaturan sistem pengupahan.
Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan layak hidup pekerja. Tiga aspek ini menjadi acuan penting dalam menentukan besaran kenaikan UMP.
"Mematuhi keputusan MK adalah yang terpenting," kata Yassierli.
Ia menambahkan, kepatuhan pada landasan hukum akan memastikan kebijakan yang dihasilkan tetap berpihak pada pekerja tanpa mengabaikan kondisi ekonomi nasional.
Usulan Kenaikan dan Tanggapan Pemerintah
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 10,5 persen.
Usulan yang disampaikan pada 11 Agustus itu kini menjadi satu di antara bahan pertimbangan dalam kajian pemerintah.
Menaker Yassierli menilai, angka tersebut masih perlu dikaji lebih dalam untuk memastikan kelayakannya.
"Kenaikan 10,5 persen mungkin terlalu cepat, tetapi kami mencatat ekspektasi dan saran tersebut," ujarnya pada Rabu lalu.
Sehari kemudian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga mengonfirmasi bahwa pemerintah sudah mulai menelaah usulan tersebut. Ia mengingatkan bahwa pada 2025, UMP telah naik sebesar 6,5 persen sebagai bagian dari pencapaian ekonomi pemerintah.
"UMP untuk tahun depan sedang dalam proses," kata Airlangga.
Ia menegaskan bahwa kebijakan upah minimum merupakan bagian dari strategi menjaga kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing ekonomi nasional.
Sumber: merdeka.com