Iuran BPJS Kesehatan Tak Akan Naik hingga Akhir 2025, Bagaimana dengan 2026?

Ketika ditanyakan tentang potensi kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026, Menkeu Purbaya menyatakan bahwa perhitungan akan dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang terjadi.

BolaCom | Yus Mei SawitriDiterbitkan 23 Oktober 2025, 09:20 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Sumber: Liputan6.com/Arief RH)

Bola.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan iuran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan pada tahun ini.

Namun, ia menyebutkan bahwa terdapat kemungkinan untuk peningkatan iuran BPJS Kesehatan di tahun depan.

Advertisement

Menurutnya, saat ini ekonomi baru mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Ia memutuskan tidak akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan di sisa tahun 2025.

“Saya bilang gini, ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari, kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih,” ungkap Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Rabu (22/10/2025). 

Ia menjelaskan keputusan mengenai kenaikan iuran dapat berubah berdasarkan sejumlah indikator, seperti pertumbuhan ekonomi yang minimal harus mencapai 6 persen. Selain itu, kondisi di mana masyarakat sudah lebih mudah mendapatkan pekerjaan juga menjadi pertimbangan penting.

“Baru kita pikir menaikkan beban masyarakat, kalau sekarang belum,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026, Purbaya mengaku masih menghitung kemungkinan tersebut sambil memantau perkembangan pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik.

“Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5 (persen) gimana? Artinya masyarakat cukup kuat untuk menanggung bersama dengan pemerintah,” jelas Purbaya.


Diskusi Tahap Awal

Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Baru-baru ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan diskusi mengenai potensi peningkatan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) masih berada di tahap awal dan belum ada keputusan yang diambil.

"Belum, itu (kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan), biar mereka ngitung," ungkap Menkeu Purbaya saat berada di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Ia menambahkan meskipun topik mengenai BPJS telah dibahas, pembicaraan tersebut belum dilakukan secara mendalam.

"Ada, tapi belum final. Baru permukaannya aja jadi belum bisa dibawa, didiskusikan ke media, jadi belum clear," jelasnya.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menunggu informasi lebih lanjut sebelum mengambil kesimpulan mengenai isu ini.


Mempertimbangkan Kemampuan Masyarakat

Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026, pemerintah memberikan indikasi bahwa terdapat kemungkinan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan. 

Dokumen ini menjelaskan penyesuaian tarif iuran akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.

Penerapan kenaikan secara bertahap dianggap krusial untuk meminimalkan potensi gejolak di kalangan masyarakat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sangat penting bagi masyarakat.

Berita Terkait