Donald Trump Umumkan Bonus Nasional Rp33 Juta per Warga AS, Uang Apa?

Presiden AS, Donald Trump mengumumkan program bagi-bagi uang puluhan juta rupiah untuk per warganya.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 12 November 2025, 07:20 WIB
Presiden Donald Trump mengangkat bendera Malaysia dan Amerika Serikat dalam upacara penyambutan setibanya di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Minggu (26/10/2025) untuk menghadiri KTT ke-47 ASEAN. (Dok. Hasnoor Hussain/Pool Photo via AP)

Bola.com, Jakarta - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Minggu (9-11-2025) mengumumkan kebijakan mengejutkan: ia berencana memberikan "dividen nasional" sebesar 2.000 dolar AS (sekitar Rp33,3 juta per Rabu hari ini) kepada sebagian besar warga AS.

Menurut Trump, dana untuk program ini berasal dari pendapatan besar yang dikumpulkan melalui penerapan tarif terhadap sejumlah negara asing.

Advertisement

Pengumuman tersebut ia sampaikan melalui akun resmi di platform Truth Social.

Trump mengklaim kebijakan tarif yang diterapkannya telah menghasilkan triliunan dolar, sekaligus menyebut para pengkritiknya sebagai orang bodoh.

Ia menegaskan, pendapatan tersebut akan digunakan untuk membayar sebagian utang nasional Amerika yang kini mencapai 37 triliun dolar AS.

"Kita memperoleh triliunan dolar dan segera akan mulai melunasi utang nasional kita yang sangat besar," tulis Trump, dikutip dari Los Angeles Times, Selasa (11-11-2025).

"Investasi di Amerika Serikat mencetak rekor, pabrik-pabrik baru bermunculan di berbagai tempat. Dividen setidaknya 2.000 dolar AS per orang, tidak termasuk warga berpenghasilan tinggi, akan segera dibayarkan," tambahnya.


Belum Ada Rencana Teknis

Presiden Donald Trump saat berbicara kepada para wartawan di Ruang James Brady Press Briefing di Gedung Putih, Washington, DC pada Senin (11/8/2025). (Dok. AP/Alex Brandon)

Kendati disampaikan dengan nada optimistis, hingga kini belum ada penjelasan terperinci mengenai mekanisme penyaluran dividen tersebut.

Pembagian dana dalam skala besar kemungkinan memerlukan persetujuan Kongres, dan secara fiskal berpotensi menelan biaya hingga ratusan miliar dolar AS.

Pengumuman Trump datang di tengah tekanan politik yang meningkat. Mahkamah Agung baru saja menggelar sidang terkait gugatan atas kewenangan presiden dalam menerapkan tarif tanpa persetujuan Kongres.

Sejumlah hakim, termasuk Ketua Mahkamah Agung, John G. Roberts, tampak ragu dengan penggunaan kewenangan tarif sepihak oleh presiden.

Kondisi ini terjadi hanya beberapa hari setelah Partai Demokrat mencatat kemenangan dalam sejumlah pemilihan penting di berbagai wilayah AS.

Banyak hakim berpendapat bahwa sesuai Konstitusi, kewenangan menetapkan pajak, bea, dan tarif seharusnya berada di tangan Kongres, bukan presiden.


Menteri Keuangan Belum Dilibatkan Langsung

Ilustrasi uang dolar Amerika Serikat. (Liputan6.com/Tanti Yulianingsih)

Sejak awal masa kepemimpinannya, Trump dikenal menerapkan tarif tinggi terhadap berbagai produk, termasuk yang berasal dari negara seperti India dan Brasil.

Dalam pidatonya di Gedung Putih, Kamis lalu, ia menegaskan bahwa pencabutan tarif akan menghancurkan perekonomian Amerika Serikat.

Sementara itu, Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, mengaku belum membicarakan secara langsung rencana dividen nasional tersebut dengan presiden.

Dalam wawancara dengan George Stephanopoulos, Minggu lalu, Bessent menyebut bahwa dividen 2.000 dolar AS itu bisa hadir dalam berbagai bentuk dan mekanisme berbeda, tetapi ia tidak memberikan perincian tambahan.

Rencana pembagian uang tunai kepada warga ini masih menimbulkan tanda tanya besar, baik soal sumber dana maupun kelayakan hukumnya, di tengah tekanan politik dan ekonomi yang terus menguji pemerintahan Trump pada periode keduanya.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait