Ditjen Imigrasi Tambah 18 Kantor Baru di Berbagai Provinsi Indonesia

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membuka 18 kantor imigrasi baru di sejumlah provinsi di Indonesia.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 14 November 2025, 11:20 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Khusus Tangerang, mencatatkan rekor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dimana, realisasi PNBP Melonjak Hampir 180 persen jika dibandingkan pada periode yang sama di tahun lalu.

Bola.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi menambah 18 kantor imigrasi baru yang akan beroperasi di sejumlah provinsi di Indonesia.

Langkah ini merujuk pada Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Advertisement

Kebijakan tersebut bertujuan memperluas jangkauan layanan keimigrasian, agar masyarakat, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan, dari pembuatan paspor hingga pengurusan izin tinggal.

Selain itu, pendirian kantor baru juga diharapkan memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di tingkat daerah.


Daftar 18 Kantor Imigrasi Baru

Sementara, untuk pengurusan paspor hilang dan rusak tetap harus dilakukan di kantor imigrasi pada hari dan jam kerja. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kantor-kantor yang akan segera beroperasi meliputi:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Sulawesi Tengah
  2. Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Blora, Jawa Tengah
  3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, D.I. Yogyakarta
  4. Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Purworejo, Jawa Tengah
  5. Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
  6. Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Garut, Jawa Barat
  7. Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Tegal, Jawa Tengah
  8. Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bengkulu Utara, Bengkulu
  9. Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bantaeng, Sulawesi Selatan
  10. Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Lubuklinggau, Sumatra Selatan
  11. Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bone, Sulawesi Selatan
  12. Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Pasuruan, Jawa Timur
  13. Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Pohuwato, Gorontalo
  14. Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Padang Sidimpuan, Sumatra Utara
  15. Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Klungkung, Bali
  16. Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan, Bali
  17. Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tapanuli Utara, Sumatra Utara
  18. Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Mempawah, Kalimantan Barat

Peningkatan Akses dan Pemerataan Pelayanan

Ilustrasi Paspor Indonesia. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan bagian dari upaya Ditjen Imigrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia.

"Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan langkah strategis kami untuk memperluas akses layanan keimigrasian. Wilayah-wilayah yang selama ini membutuhkan layanan imigrasi lebih intensif kini bisa terlayani dengan baik," ujar Yuldi dalam keterangannya, Kamis (13-11-2025).

Dengan tambahan tersebut, jumlah kantor imigrasi di Indonesia kini meningkat dari 133 menjadi 151 unit.

Kehadiran fasilitas baru ini tidak hanya mempercepat pelayanan paspor dan izin tinggal bagi WNI dan WNA, tetapi juga memperkuat koordinasi keimigrasian serta penanganan pelanggaran hukum di bidang imigrasi.

"Dengan hadirnya kantor baru, kami yakin pemerataan layanan imigrasi dapat terwujud di seluruh Indonesia. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, serta sinergi dengan berbagai lembaga agar tugas keimigrasian berjalan optimal," kata Yuldi.