Catat, Jadwal Lengkap Libur Akhir Tahun 2025

Jadwal lengkap libur akhir tahun 2025, mencangkup Hari Raya Natal dan cuti bersama.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 10 Desember 2025, 07:20 WIB
Ilustrasi kalender 2025. (Photo by Matheus Bertelli on Pexels)

Bola.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia merilis jadwal resmi libur akhir tahun 2025, yang mencakup Hari Raya Natal serta cuti bersama.

Penetapan ini menjadi acuan bagi masyarakat untuk mulai merencanakan agenda liburan, berkumpul dengan keluarga, maupun mengatur cuti kerja menjelang penghujung tahun.

Advertisement

Dasar hukum mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Dokumen inilah yang menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menentukan rencana kegiatan sepanjang tahun.

Dengan keluarnya jadwal libur akhir tahun tersebut, sektor pariwisata dan berbagai industri pendukung diharapkan ikut memperoleh dorongan positif dari meningkatnya mobilitas masyarakat.


Landasan Penetapan Libur Akhir Tahun 2025

Ilustrasi Kalender 2025. (Dok: pexels/Matheus Bertelli)

Pengaturan mengenai libur Natal dan cuti bersama merujuk pada SKB yang ditandatangani tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

SKB yang dimaksud adalah Keputusan Bersama Nomor 933, 1, dan 3 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Dokumen tersebut menetapkan total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang 2025.

Kepastian hukum ini menjadi pegangan penting bagi dunia usaha dan masyarakat untuk menyusun rencana kerja, operasional, maupun jadwal liburan.

Dengan demikian, setiap pihak dapat menyesuaikan aktivitasnya secara tepat tanpa melanggar ketentuan yang ada.


Perincian Libur Natal 2025

Libur akhir tahun akan dimulai dengan Hari Raya Natal pada Kamis (25-12-2025), yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Sehari berikutnya, Jumat (26-12-2025), pemerintah menetapkan cuti bersama Natal.

Dengan tambahan dua hari akhir pekan, masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang sejak 25 hingga 28 Desember 2025.

Susunannya yaitu:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Akhir pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Akhir pekan

Rangkaian hari libur tersebut bisa dimanfaatkan untuk perjalanan keluar kota, kegiatan keluarga, atau sekadar beristirahat.

 


Tahun Baru 2026 tanpa Cuti Bersama

Usai libur panjang Natal, masyarakat akan menyambut Tahun Baru 2026 yang jatuh pada Kamis (1-1-2026). Namun, berbeda dari libur Natal, tidak ada cuti bersama yang ditetapkan sebelum atau sesudah perayaan tersebut.

Anda yang ingin memperpanjang masa libur disarankan mengajukan cuti tahunan kepada perusahaan atau instansi masing-masing.

Terkait aturan cuti bersama, terdapat ketentuan berbeda antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta. ASN mengikuti ketentuan dalam SKB 3 Menteri, sedangkan bagi pekerja swasta, cuti bersama bersifat opsional sesuai kebijakan perusahaan.

Itulah mengapa, karyawan dianjurkan memastikan aturan internal tempat kerja agar tidak terjadi kekeliruan mengenai hak cuti.


Libur Sekolah Akhir Tahun 2025

Untuk jadwal akademik, libur semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 di sebagian besar daerah ditetapkan pada 22 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026.

Beberapa provinsi memiliki penjadwalan sedikit berbeda, seperti Kalimantan Barat yang mulai meliburkan sekolah sejak 20 Desember 2025. Di Jawa Barat, libur untuk jenjang SD, SMP, dan SMA berlangsung dari 22 Desember 2025 sampai 3 Januari 2026.

Selain agenda pendidikan, Desember menjadi bulan dengan sejumlah peringatan penting seperti Hari Ayah Nasional pada 12 Desember dan Hari Ibu Nasional pada 22 Desember.

Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 20 dan 24 Desember 2025 sehingga masyarakat disarankan menyiapkan rencana perjalanan secara matang.

Dengan tersedianya jadwal lengkap ini, masyarakat, dunia usaha, dan pelajar dapat menata agenda akhir tahun agar kegiatan liburan maupun aktivitas lainnya berjalan lancar.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait