Registrasi SIM Card Berbasis Face Recognition Hanya untuk Pelanggan Baru Mulai 2026

Cegah kejahatan digital, pemerintah menerapkan registrasi SIM pakai face recognition.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 20 Desember 2025, 08:20 WIB
Ilustrasi face recognition. (Image by Freepik)

Bola.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengumumkan penerapan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition).

Program ini akan dimulai secara sukarela pada 1 Januari 2026, dengan masa transisi hybrid hingga akhir Juni 2026, sebelum diterapkan secara penuh mulai 1 Juli 2026.

Advertisement

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menekan penggunaan nomor seluler sebagai alat kejahatan digital.

"Kerugian akibat penipuan digital sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Setiap bulan terjadi lebih dari 30 juta panggilan scam, dan setiap orang setidaknya menerima satu spam call per minggu. Kondisi inilah yang mendorong Komdigi menerapkan registrasi SIM Card berbasis face recognition," ujar Edwin dalam diskusi bertajuk "Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition" di Jakarta, belum lama ini.


Hanya Berlaku untuk Pelanggan Baru

Simcard Smartphone (Pexels)

Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, memastikan operator seluler siap mengikuti kebijakan sesuai jadwal.

Pada tahap awal, calon pelanggan baru dapat mendaftar menggunakan sistem hybrid, dengan pilihan registrasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau verifikasi biometrik wajah.

Mulai 1 Juli 2026, seluruh pendaftaran pelanggan baru wajib menggunakan sistem biometrik.

"Ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi ulang," jelas Marwan.


Merapikan Data

Edwin menambahkan, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk merapikan data pelanggan seluler nasional. Saat ini tercatat lebih dari 310 juta nomor seluler aktif, sementara jumlah penduduk dewasa sekitar 220 juta jiwa.

"Dengan begitu, frekuensi sinyal seluler dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal, bukan oleh pelaku kejahatan digital," kata Edwin.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan kesiapan lembaganya mendukung Komdigi dan ATSI dalam pengawasan data kependudukan.

"Kami terbuka membahas solusi jika ada kendala dalam pengawasan data kependudukan dalam ekosistem digital ini," ujarnya.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait