Dipecat karena Bolak-balik ke Kamar Mandi, Insinyur di China Tempuh Jalur Hukum

Kasus unik di China. Karyawan dipecat karena durasi ke kamar mandi dinilai berlebihan.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 24 Desember 2025, 13:20 WIB
Ilustrasi kamar mandi. (c) ToyaKis/Depositphotos.com

Bola.com, Jakarta - Seorang karyawan di Provinsi Jiangsu, China, membawa bekas tempat kerjanya ke ranah hukum setelah ia diberhentikan dengan alasan terlalu sering dan terlalu lama berada di kamar mandi saat jam kerja.

Perkara tersebut mencuat ke publik setelah dilaporkan Federasi Serikat Buruh Shanghai dan dikutip Oddity Central, Selasa (23-12-2025).

Advertisement

Karyawan bernama Li itu diketahui telah mengabdi lebih dari satu dekade sebagai insinyur di perusahaan tersebut.

Manajemen perusahaan menilai kebiasaan Li tidak wajar. Sebagai dasar pemecatan, perusahaan menyerahkan bukti rekaman kamera pengawas yang menunjukkan Li tercatat mengambil jeda ke kamar mandi sebanyak 14 kali dalam periode April hingga Mei 2024.

Dalam salah satu kesempatan, durasi ketidakhadirannya bahkan disebut mencapai empat jam.

Selain itu, pihak perusahaan mengungkapkan bahwa Li beberapa kali dihubungi melalui aplikasi komunikasi internal ketika tidak berada di meja kerjanya, tetapi tidak memberikan respons.

Padahal, menurut perusahaan, posisinya menuntut kehadiran dan kesiapsiagaan penuh selama jam operasional.


Alasan Kesehatan

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK. Foto: Freepik/master1305

Li membantah tudingan tersebut dan menyebut masalah kesehatan sebagai penyebab utama.

Melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan bukti berupa catatan pembelian obat wasir oleh pasangannya pada Mei dan Juni 2024, serta dokumen tindakan operasi yang dijalaninya pada Januari 2025.

Atas pemutusan hubungan kerja itu, Li menuntut ganti rugi sebesar 320.000 yuan atau sekitar Rp764 juta.

Namun, majelis hakim tidak sepenuhnya mengabulkan gugatan tersebut. Pengadilan menilai waktu yang dihabiskan Li di kamar mandi "jauh melampaui" batas kebutuhan fisik yang dianggap wajar.

Hakim juga menegaskan bahwa Li tidak pernah secara resmi melaporkan kondisi kesehatannya kepada perusahaan maupun mengajukan cuti sakit sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja.


Berakhir Damai

Kendati sempat bergulir hingga dua kali persidangan, sengketa tersebut akhirnya diselesaikan melalui jalur damai.

Perusahaan sepakat memberikan kompensasi sebesar 30.000 yuan atau sekitar Rp71,6 juta.

Kompensasi itu disebut sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi Li selama bertahun-tahun bekerja, sekaligus bantuan atas kondisi finansialnya setelah kehilangan pekerjaan.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait