Buruh Tolak UMP 2026, KSPI Siapkan Aksi di Istana dan Balai Kota DKI Jakarta

Tolak UMP 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar demo di Istana Negara dan Balai Kota DKI.

BolaCom | Aning JatiDiterbitkan 25 Desember 2025, 08:20 WIB
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU Nomor 13 Tahun 2003. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bola.com, Jakarta - Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi menolak kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026.

Aksi rencananya akan berlangsung di Istana Kepresidenan dan Balai Kota DKI Jakarta sebagai bentuk protes terhadap keputusan yang dianggap tidak memenuhi harapan pekerja.

Advertisement

Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa demonstrasi ini merupakan respons atas UMP baru yang ditetapkan sebesar Rp5,73 juta per bulan, yang menurutnya masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL) di Ibu Kota.

Selain aksi demonstrasi, pihaknya berencana menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan tersebut.

"Secara gerakan akan ada aksi. Aksinya ada dua, ke Istana Presiden di Jakarta dan ke Balai Kota," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (24-12-2025).

Iqbal menambahkan, demonstrasi dijadwalkan paling cepat 29 Desember 2025 atau, bila tidak memungkinkan, pada pekan pertama Januari 2026.


Penolakan Resmi KSPI

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat menggelar aksi menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh juga menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

KSPI secara tegas menolak angka UMP yang menggunakan indeks 0,75 untuk penentuan besaran upah minimum.

"KSPI dan Partai Buruh, bersama aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta menolak kenaikan upah minimum DKI yang menggunakan indeks tertentu 0,75," kata Iqbal.

Menurutnya, penetapan UMP tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan hidup pekerja di Jakarta.

Berdasarkan perhitungan KSPI, KHL di Jakarta mencapai Rp5,89 juta per bulan. Dengan kenaikan UMP menjadi Rp5,73 juta, masih terdapat selisih sekitar Rp160 ribu dibanding angka yang dituntut oleh buruh.

Iqbal menilai, hal ini menunjukkan bahwa upah minimum yang ditetapkan belum memadai.


Kritik Terhadap Upah dan Insentif

Said Iqbal menambahkan, upah minimum DKI seharusnya tidak lebih rendah dibanding daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.

Ia juga mempertanyakan insentif yang ditawarkan pemerintah provinsi, menilai jumlahnya tidak sebanding dengan kebutuhan dan jumlah tenaga kerja di Jakarta.

Lebih jauh, Iqbal menekankan hasil survei biaya hidup (SBH) yang menunjukkan bahwa kebutuhan pekerja di Jakarta mencapai sekitar Rp15 juta per bulan.

Menurutnya, UMP yang baru ditetapkan masih jauh dari angka tersebut sehingga belum mampu menutup kebutuhan hidup pekerja di ibu kota.

 

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait