Banyak Gerai Tolak Pembayaran Tunai, DPR Minta Menkeu dan Gubernur BI Lakukan Penertiban

DPR RI buka suara mengomentari maraknya gerai yang menolak pembayaran menggunakan uang tunai.

BolaCom | Yus Mei SawitriDiterbitkan 25 Desember 2025, 20:50 WIB
QRIS adalah standar kode QR (Quick Response) yang digunakan di Indonesia untuk menghubungkan dompet digital dan metode pembayaran non-tunai dengan berbagai pihak, termasuk bank dan pedagang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Bola.com, Jakarta - DPR RI buka suara mengomentari maraknya gerai yang menolak pembayaran menggunakan uang tunai.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, turun langsung menyikapi maraknya 

Advertisement

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (25/12/2025), Saleh menilai praktik gerai yang hanya menerima pembayaran nontunai seperti kartu atau QRIS sudah meluas dan perlu ditertibkan.

“Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan. Apalagi sudah banyak orang yang kritis dan mencermati masalah ini. Jangan lemah dalam menegakkan aturan. Apalagi aturan tersebut secara eksplisit disebutkan di dalam undang-undang,” ucap dia dikutip Antara, Kamis (25/12/2025).

Saleh menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara jelas mengatur larangan menolak Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali terdapat keraguan atas keasliannya.

Menurutnya, ketentuan tersebut memiliki konsekuensi hukum sehingga Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia perlu bersikap tegas.

“Sekali lagi, kalau ini dibiarkan akan berdampak negatif bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia,” ujarnya.

 


Banyak Terjadi

Namun, Bank Indonesia (BI) dan perbankan membatasi penukaran uang tunai sebesar Rp 3,8 juta per orang menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pernyataan tersebut disampaikan Saleh merespons beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang konsumen lanjut usia ditolak pembayaran tunai oleh sebuah toko roti di halte Transjakarta kawasan Monas. Video tersebut diunggah akun Instagram @arli_alcatraz pada Kamis (18/12/2025).

Dalam rekaman itu, seorang pria terlihat memprotes kebijakan toko yang mewajibkan pembayaran menggunakan QRIS.

Saleh mengungkapkan bahwa praktik penolakan pembayaran tunai bukan hanya terjadi sekali. Ia mengaku pernah mengalami hal serupa di sejumlah restoran dan gerai.

“Saya sendiri saja, di beberapa restoran dan gerai, sering ditolak kalau mau bayar cash (tunai). Katanya, ketentuannya seperti itu dari atasan,” katanya.

 


Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum

Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni Primanto Joewono mengungkapkan bahwa perhitungan batasan Rp 100.000 ini sudah dihitung dengan data yang dikumpulkan BI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ia menilai kebijakan sepihak tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Kalau semua orang boleh buat aturan seperti itu, dipastikan akan terjadi carut-marut. Wibawa negara sebagai negara hukum akan sangat dilemahkan,” ujarnya.

Saleh juga menyoroti dampak sosial dari kebijakan cashless only, terutama bagi kelompok masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi digital.

“Kasihan, dia ditinggalkan zaman. Padahal, menurut undang-undang, setiap orang harus menerima pembayaran pakai uang cash,” ucapnya.

Saleh meminta pihak berwenang memeriksa dan meminta pertanggungjawaban pihak yang memerintahkan gerai hanya menerima pembayaran nontunai.