Sukses


Berapa Dana Pensiun yang Diterima Anggota DPR RI? Ini Perinciannya

Berapa nominal dana pensiun yang diterima Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia?

Bola.com, Jakarta - Berapa nominal dana pensiun yang diterima Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia? Pertanyaan ini kerap menimbulkan rasa penasaran di masyarakat. 

Pertanyaan itu dijawab oleh DPR RI. Pengungkapan ini untuk memberikan transparansi kepada masyarakat mengenai hak-hak finansial yang dimiliki oleh para pejabat legislatif.

Informasi tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur mengenai Hak Keuangan/Administratif bagi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta bagi mantan Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, khususnya pada Pasal 12 (1) dan Pasal 13 (1).

Dalam salinan surat yang diterima oleh Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, disebutkan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang mengundurkan diri dengan hormat berhak mendapatkan pensiun yang dihitung berdasarkan lama masa jabatan mereka.

"Besarnya pensiun sekurang-kurangnya 6% dan sebesar-besarnya 75% dari dasar pensiun," demikian tertulis dalam surat salinan yang diterima pada Jumat (5/9/2025), seperti dikutip dari Merdeka.com

"Merujuk pada PP 75 Tahun 2000, perhitungan pensiun yang diperoleh paling tinggi mencapai Rp3.639.540 untuk masa jabatan dua periode, Rp2.935.704 untuk masa jabatan satu periode, dan Rp401.894 untuk masa jabatan satu hingga enam bulan," tambahnya.

 

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 2 halaman

Pajak Penghasilan

Di sisi lain, untuk pajak penghasilan yang dikenakan atas gaji dan tunjangan melekat (angka 1 sampai dengan 6) sebesar 15% akan ditanggung oleh pemerintah.

Sementara itu, pajak penghasilan yang dikenakan atas tunjangan konstitusional (angka 7 sampai dengan 10) akan dipotong sebesar 15%.

Ketentuan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Video Populer

Foto Populer