Sukses


DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Kasus Udang RI Tercemar Radioaktif

DPR minta pemerintah mengusut kasus kontaminasi radioaktif pada udang ekspor Indonesia.

Bola.com, Jakarta - Kasus temuan kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) memicu reaksi keras dari parlemen.

DPR meminta pemerintah segera bertindak cepat, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta memperketat pengawasan pangan untuk melindungi masyarakat dan menjaga nama baik Indonesia di mata dunia.

Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariah, menegaskan bahwa limbah nuklir Cs-137 bukan sekadar masalah lingkungan, melainkan ancaman besar bagi keselamatan manusia.

"Kita tahu zat cesium-137 ini sangat berbahaya. Bila masuk ke tubuh manusia akan meningkatkan risiko kanker, merusak jaringan tubuh, hingga menurunkan sistem kekebalan tubuh," ujarnya, Kamis (2-10-2025).

Sarifah menilai, produk yang sudah terkontaminasi tidak boleh diperjualbelikan kembali dan harus dimusnahkan. Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak berlama-lama mengambil langkah.

"Keselamatan warga yang utama. Bila ditemukan ada pelanggaran secara hukum maka harus ditindak secara tegas," lanjut Sarifah.

Menurut Sarifah, risiko pelepasan 18 kontainer udang yang terdeteksi tercemar jauh lebih besar dibanding nilai ekspor 17 ribu kontainer udang yang dikirim Indonesia setiap tahun.

Ia mengingatkan, jika tidak segera ditangani, kasus ini bisa merembet ke puluhan ribu kontainer produk laut lain dan merugikan industri perikanan nasional.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Tuntutan Pengawasan Lebih Ketat

Anggota Komisi IV DPR, Hindun Anisah, menilai kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah agar memperketat pengawasan pangan, baik di pasar domestik maupun produk ekspor.

"Masyarakat perlu dilindungi dari produk yang berbahaya, dan barang-barang tersebut seharusnya tidak diperbolehkan beredar. Tidak boleh ada lagi produk pangan yang tercemar senyawa berbahaya dalam kadar berapa pun," tegas Hindun.

Menurutnya, penolakan dari FDA ini harus menjadi titik balik. Pemerintah wajib memastikan seluruh produk pangan, baik ekspor maupun impor, benar-benar memenuhi standar keamanan yang ketat.

3 dari 5 halaman

Jaga Reputasi Indonesia di Pasar Global

Pandangan senada disampaikan anggota Komisi IV DPR lainnya, Sonny T. Danaparamita. Sonny mengingatkan bahwa kasus ini bukan hanya soal pangan, tetapi juga menyangkut reputasi Indonesia di pasar internasional.

"Pemerintah Indonesia harus segera memberikan respons yang cepat. Penyebab dari adanya paparan radioaktif harus diungkap seterang-terangnya. Kalau tidak, hal ini dapat memperburuk situasi di dalam negeri sendiri," ujarnya.

Sonny menekankan perlunya transparansi agar kepercayaan publik, baik di dalam negeri maupun di dunia internasional, tidak terkikis.

4 dari 5 halaman

Hukum Harus Tegas Ditegakkan

Lebih lanjut, Sonny menjelaskan bahwa penetapan ambang batas 1.200 becquerel tidak bisa ditafsirkan sebagai izin untuk mengedarkan produk di bawah angka itu. FDA, katanya, sudah tegas melarang seluruh produk dari pabrik terkait untuk dipasarkan.

"Angka 1200 ini adalah titik intervensi. Ini tidak berarti bahwa produk di bawah angka tersebut boleh dikonsumsi," jelasnya.

Ia mendesak agar individu maupun perusahaan yang terbukti lalai atau sengaja melakukan pencemaran lingkungan dikenai sanksi berat.

"Jika sudah jelas penyebab dan eksportir yang terlibat maka langkah berikutnya adalah memberi sanksi terbuka. Transparansi penting agar kasus serupa tidak terulang dan jadi peringatan bagi eksportir lainnya," tegas Sonny.

5 dari 5 halaman

Dampak Luas bagi Nelayan dan Negara

Sonny juga mengingatkan bahwa masalah ini bisa berdampak luas, dari turunnya kepercayaan mitra dagang, jatuhnya harga jual di dalam negeri, hingga mengganggu mata pencaharian nelayan dan petambak.

"Jangan sampai dikarenakan tidak adanya respons yang serius dari pemerintah atas peristiwa ini membuat negara kehilangan pendapatan negara serta memperburuk nasib nelayan karena dunia internasional menolak komoditas pangan kita," ujarnya.

Menurutnya, meski FDA menyebut kadar radiasi masih dalam batas aman, pemerintah Indonesia tidak boleh menganggap remeh. Keamanan pangan bukan sekadar angka ambang batas, melainkan juga citra Indonesia di mata dunia.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer