MenPAN-RB Bertemu Menkeu, Kenaikan Gaji ASN 2026 Ikut Dibahas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (29/12/2025).

BolaCom | Yus Mei SawitriDiterbitkan 29 Desember 2025, 18:20 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bertemu Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Rabu (15/10/2025). (Liputan6.com/Tira)  

Bola.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (29/12/2025). Apa yang mereka bahas?

Menurut Rini, pertemuan tersebut membahas berbagai pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang memerlukan koordinasi lintas kementerian. Rini menyebutkan banyak agenda strategis yang dibicarakan bersama Menteri Keuangan dalam pertemuan tersebut.

Advertisement

"Macam-macam lah banyak PR-nya saya sama Pak Menteri," kata Rini saat ditemui di Kantor Kemenkeu.

Salah satu topik yang turut dibahas adalah usulan terkait kebijakan gaji untuk tahun depan. Namun ia belum menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut.

"Iya salah satunya (bahas usulan gaji ASN Tahun depan)," ujarnya.

 


Tambahan DAU

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (10/9/2025) (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 7,66 triliun. Dana yang cukup besar ini dialokasikan khusus untuk mendukung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan pendanaan kepada pemerintah daerah untuk memenuhi komponen kesejahteraan guru ASN, khususnya bagi mereka yang gaji pokoknya bersumber dari APBD namun belum menerima tambahan penghasilan.

 


Komponen THR dan Gaji ke-13

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang perdana debottlenecking di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2025). (Liputan6.com/Tira)

Dikutip dari aturan tersebut, Senin (29/12/2025), sasaran dan Komponen Pembayaran Berdasarkan aturan tersebut, tambahan DAU ini diperuntukkan bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Komponen THR dan Gaji Ke-13 yang akan dibayarkan meliputi:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Bagi guru yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD, pemerintah memberikan besaran paling banyak setara tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan. 

Berita Terkait