Bola.com, Jakarta - Otoritas penerbangan Amerika Serikat memperketat pengawasan penggunaan drone di sekitar venue Piala Dunia 2026.
Federal Aviation Administration (FAA) menetapkan seluruh stadion dan area penyelenggaraan turnamen sebagai "No Drone Zone".
Pada hari pertandingan, seluruh aktivitas penerbangan, termasuk drone, dilarang dalam radius tiga mil laut dan hingga ketinggian 3.000 kaki di atas permukaan tanah di sekitar stadion, kecuali mendapat izin khusus dari pengatur lalu lintas udara.
FAA menyatakan pelanggar dapat dikenai denda pidana hingga 100 ribu dolar AS karena menerbangkan perangkat udara di area tersebut.
Kendati Piala Dunia 2026 baru dimulai pada 11 Juni, otoritas federal menyebut pelanggaran sudah terjadi. Dalam pernyataan pada Selasa lalu, Transportation Security Administration (TSA) mengungkapkan telah menyita lebih dari 300 drone sejak Piala Dunia 2026 bergulir.
Kantor lapangan FBI di Miami juga melaporkan telah mengeluarkan surat tilang kepada 49 operator drone yang melakukan penerbangan tanpa izin. Selain itu, sebanyak 54 drone disita di wilayah Florida.
Penerapan Aturan
Pekan lalu di Kansas City, Missouri, FBI bersama sejumlah aparat penegak hukum lainnya menyita delapan drone beserta perangkat pengendalinya karena melanggar pembatasan sementara penerbangan di area Kansas City Stadium dan zona penggemar FIFA.
Dua operator drone juga menerima surat pelanggaran dari Federal Air Marshal Service (FAMS).
FBI turut menempatkan unit khusus di sekitar venue Piala Dunia 2026 untuk mendeteksi sekaligus melumpuhkan drone yang beroperasi tanpa izin.
Juru bicara TSA kepada BBC Sport mengatakan penegakan aturan dilakukan secara cepat dan proaktif terhadap siapa pun yang menerbangkan drone di kawasan terlarang.
Ia menambahkan bahwa pihak berwenang telah menerapkan sistem pengamanan wilayah udara dan mitigasi drone paling komprehensif dalam sejarah Amerika Serikat untuk Piala Dunia FIFA 2026.
Upaya tersebut, menurutnya, telah menghasilkan penyitaan lebih dari 300 drone tanpa izin hingga saat ini.
Sanksi Berat
FAA menyebut penggunaan drone di kawasan No Drone Zone Piala Dunia dapat berujung pada sanksi berat.
Lantaran FBI memiliki kewenangan menggunakan peralatan khusus untuk mencegat dan menyita drone, pelanggar dapat menghadapi tuntutan pidana federal serta penangkapan langsung.
Sanksi perdata mencapai 75 ribu dolar AS untuk setiap pelanggaran, sedangkan denda pidana dapat mencapai total 100 ribu dolar AS.
Selain di sekitar stadion, FAA melarang penerbangan drone di area berkumpulnya suporter Piala Dunia 2026 di seluruh Amerika Serikat. Di lokasi tersebut, drone dilarang terbang dalam radius satu mil laut dan hingga ketinggian 1.000 kaki di atas permukaan tanah.
Menurut BBC Sport, pembatasan ini diterapkan sebagai langkah keselamatan untuk mencegah ancaman drone terhadap masyarakat di darat.
BBC Sport juga menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap potensi terorisme, setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif tahun lalu untuk memperkuat pertahanan Amerika Serikat terhadap serangan drone.
Sumber: Peta Pixel