Bola.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan seorang pengguna TikTok berinisial AP, yang berdomisili di Bali, sebagai tersangka dugaan pembajakan siaran langsung BYON Combat Showbiz Vol.6 (BYON 6) yang ditayangkan eksklusif di platform Vidio.
Perkara ini berangkat dari temuan penyiaran ulang tanpa izin (unauthorized live streaming) melalui fitur TikTok Live pada 22 November 2025. Siaran resmi yang berbayar diakses lalu dipublikasikan kembali sehingga bisa ditonton tanpa membeli akses legal.
Penindakan ini menegaskan pembajakan digital adalah tindak pidana dengan konsekuensi hukum, sekaligus mencerminkan komitmen pemangku kepentingan melindungi hak cipta dan kelangsungan industri kreatif.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AP diduga menggunakan dua perangkat telepon genggam untuk merekam tayangan resmi dari Vidio, kemudian menyiarkannya kembali secara langsung lewat TikTok Live agar publik dapat menonton tanpa membayar akses resmi.
Praktik ini merugikan pemegang hak siar dan menekan seluruh mata rantai industri, mulai dari promotor, atlet, penyelenggara pertandingan, tim produksi, hingga mitra distribusi yang sudah berinvestasi menghadirkan tayangan berkualitas.
Pembajakan juga menghilangkan potensi pendapatan dari hak siar resmi serta menciptakan persaingan tidak sehat terhadap layanan digital legal.
Vidio Sebut Blokir Saja Tak Cukup
Vidio menilai pemberantasan pembajakan tidak bisa hanya mengandalkan pemutusan akses (blocking). Penegakan hukum yang tegas dibutuhkan untuk memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran publik menghormati hak cipta.
"Pembajakan bukan lagi persoalan menonton pertandingan secara gratis. Di balik setiap konten premium terdapat investasi, hak ekonomi, dan kerja keras ribuan orang yang harus dilindungi. Karena itu, setiap bentuk penyiaran ulang tanpa izin merupakan pelanggaran yang kami tangani secara serius," kata Digital Piracy Manager Vidio, Luthfi Rachman dalam keterangannya, Jumat (14/8).
Menurut Luthfi, langkah hukum yang ditempuh Vidio memiliki tujuan yang lebih besar daripada sekadar menghukum pelaku.
"Kami akan terus mengejar setiap pelaku pembajakan hingga ke meja hijau. Bukan semata-mata untuk memberikan efek jera, tetapi juga membangun kesadaran publik bahwa pembajakan adalah tindak pidana. Semakin banyak pelaku diproses sesuai hukum, semakin kuat pula pesan bahwa ruang digital Indonesia harus menghormati hak cipta," ujar dia.
ekosistem digital yang aman dan sehat. Tidak ada toleransi terhadap pembajakan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Payung Hukum dan Respons Pemerintah
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan perkembangan platform digital tidak mengurangi kewajiban pengguna untuk menghormati hak kekayaan intelektual. Penyiaran ulang konten berhak cipta tanpa izin bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami mengimbau seluruh pengguna media sosial, termasuk para kreator konten dan TikToker, untuk tidak melakukan penyiaran ulang konten yang memiliki hak cipta tanpa izin dari pemegang hak. Aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Hukum, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap orang yang tanpa hak melanggar hak ekonomi pemegang hak cipta untuk kepentingan komersial dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, tindakan penyebaran informasi elektronik tanpa hak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Arie menambahkan, literasi kekayaan intelektual menjadi fondasi penting pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
"Menghormati hak cipta berarti menghargai karya, inovasi, dan investasi yang dilakukan para pelaku industri kreatif. Kesadaran tersebut harus dibangun bersama agar ekosistem digital Indonesia semakin sehat."Kata Arie.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menekankan bahwa pemutusan akses terhadap konten ilegal perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Kolaborasi pemerintah, aparat, platform digital, dan pemegang hak dinilai krusial untuk memperkuat perlindungan ekosistem ekonomi kreatif.
"Kami mengapresiasi langkah Vidio yang tidak hanya mengandalkan mekanisme blocking terhadap konten ilegal, tetapi juga membawa kasus pembajakan ke ranah hukum. Pendekatan seperti ini memberikan pesan yang tegas bahwa pembajakan merupakan pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum yang nyata," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital, Irjen Pol. Alexander Sabar.
"Komdigi akan terus mendukung upaya perlindungan hak cipta melalui pengawasan ruang digital serta sinergi yang erat dengan para pemegang hak dan aparat penegak hukum," kata dia.
BYON Combat dan Vidio menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya (Ditsiber PMJ) atas dukungan dan langkah penegakan hukum dalam perkara ini. Upaya tersebut disebut penting untuk menciptakan