Bareskrim Ungkap Modus Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Terhadap 5 Atlet Panjat Tebing Putri

Bareskrim memaparkan modus eks pelatih Pelatnas FPTI berinisial HB lecehkan 5 atlet putri. Aksi diduga terjadi 2022–Desember 2025 di Bekasi dan luar negeri.

BolaCom | Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 19 Agustus 2026, 14:14 WIB
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Bola.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap modus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB. Eks pelatih tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menimpa para atlet putri.

Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menyampaikan temuan penyidik terkait pola tindakan tersangka. Kasus ini menyeret lima korban yang merupakan Atlet Panjat Tebing.

Advertisement

Penyidik juga memetakan rentang waktu dan lokasi kejadian. Dugaan perbuatan terjadi sejak 2022 hingga Desember 2025, di Kota Bekasi dan sejumlah negara saat para atlet mengikuti pertandingan internasional. Hingga kini, 18 orang telah diperiksa sebagai pelapor, korban, dan saksi.


Modus dan Relasi Kuasa Terhadap Atlet Panjat Tebing

Menurut Brigjen Pol. Nurul Azizah, HB diduga memanfaatkan posisi dan relasi kuasa dalam lingkungan Pelatnas untuk melancarkan aksinya. Ia menegaskan pola tindakan yang disebut menyasar para atlet putri.

"Modus operandinya yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," kata Nurul kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Dalam perkara ini, terdapat lima atlet yang menjadi korban. Pernyataan tersebut menjadi landasan penyidik memperluas rangkaian pemeriksaan dan menelisik keterkaitan tiap peristiwa yang dilaporkan.


Rentang Waktu, Lokasi, dan Pemeriksaan

Pelatih Veddriq Leonardo, Hendra Basir (Liputan6.com)

Nurul menjelaskan, dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung sejak 2022 hingga Desember 2025. Rangkaian peristiwa itu disebut terjadi berulang dalam kurun waktu tersebut.

Adapun lokasi kejadian berada di Jalan Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, dugaan aksi tersebut juga terjadi di sejumlah negara ketika para atlet mengikuti pertandingan internasional.

Dia menambahkan, pihaknya telah memeriksa 18 orang yang terdiri dari pelapor, korban, dan sejumlah saksi terkait. Pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan kronologi dan konstruksi perkara.


Status HB, Laporan Polisi, dan Pasal yang Dikenakan

HB merupakan pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024. Kemudian menjabat sebagai Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 3 Maret 2026. "Pelapor adalah SD selaku kuasa hukum dan menerima kuasa daripada untuk melaporkan," katanya.

Atas perbuatannya, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 600 juta.

Berita Terkait