Sukses


Menpora Pertimbangkan Ajukan PK setelah Kasasi Ditolak MA

Bola.com, Jakarta - Kemenpora berniat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang dilayangkan Menpora Imam Nahrawi atas putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT TUN) tertanggal 28 Oktober 2015 dan keputusan PTUN tertanggal 14 Juli 2015. Keputusan kasasi MA itu dijatuhkan pada Senin (7/3/2016).

Persoalan terkait pembekuan PSSI ini diawali Surat Keputusan (SK) yang memberikan sanksi administratif kepada induk organisasi sepak bola itu, berupa tidak diakuinya aktivitas PSSI di bawah kepengurusan La Nyalla Mattalitti yang terpilih dalam KLB PSSI di Surabaya, 18 April 2015.

PSSI yang tidak tinggal diam dengan pembekuan itu, mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta Timur. Gugatan itu dikabulkan. Sebagai pihak tergugat, Menpora mengajukan banding ke PT TUN. Banding Menpora di PT TUN itu ditolak.

Tidak puas dengan keputusan PT TUN, Menpora lantas mengajukan Kasasi ke MA, tertanggal 2 Februari 2016. Pada Senin ini, MA memutuskan menolak kasasi itu. Dengan begitu, pembekuan yang dilakukan Menpora terhadap PSSI dinyatakan tidak sah.

Kemenpora dalam rilis resmi yang dimuat di situs Kemenpora, mengaku masih belum menerima salinan resmi putusan kasasi MA tersebut. Menpora Imam Nahrawi melalui Kemenpora juga mengungkapkan pihaknya memberikan lima tanggapan.

Salah satunya, adalah mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum selanjutnya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Berlanjutnya kemungkinan ke arah proses PK ini bukan maksud Kemenpora untuk tidak menghormati putusan kasasi MA, tetapi sebagai bagian dari upaya hukum Kemenpora untuk menggunakan hak hukumnya," demikian tanggapan pihak Kemenpora.

Berikut tanggapan Kemenpora terhadap putusan kasasi:

1. Kemenpora menghormati proses hukum dan hasil kasasi MA.
2. Kemenpora sejauh ini sedang berusaha secepatnya untuk memperoleh petikan putusan kasasi MA tersebut langsung dari pihak MA (tanpa harus menunggu).
3. Kemenpora akan segera mempelajari substansi materi yang menjadi putusan dan berikut pertimbangan MA dalam memutuskan kasasi tersebut.
4. Sambil menunggu diperolehnya petikan putusan kasasi, Kemenpora akan mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum berikutnya berupa PK (Peninjauan Kembali).
5. Berlanjutnya kemungkinan ke arah proses PK ini bukan maksud Kemenpora untuk tidak menghormati putusan kasasi MA, tetapi sebagai bagian dari upaya hukum Kemenpora untuk menggunakan hak hukumnya.

 

Video Populer

Foto Populer