Sukses


Agum Gumelar: PSSI-Menpora Tak Ada yang Menang dan Kalah

Bola.com, Jakarta - Ketua Tim Ad-Hoc Agum Gumelar berharap tak ada babak lanjutan kisruh sepak bola Indonesia yang melibatkan PSSI dengan Kemenpora. Agum mengatakan, setelah ada putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Menpora, kedua pihak mau bekerja sama demi menyelamatkan sepak bola Indonesia.

Seperti diketahui, pada Senin (7/3/2016), Mahkamah Agung menolak kasasi Menpora terkait banding atas putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT TUN) tertanggal 28 Oktober 2015 dan keputusan PTUN tertanggal 14 Juli 2015.

"Tidak ada yang menang dan kalah. Ini justru jadi momentum bagi PSSI dan Menpora untuk bersatu. Tim Ad-Hoc berharap semua pihak menghilangkan ego pribadi," kata Agum di Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Bagi Tim Ad-Hoc, proses hukum yang melibatkan PSSI dan Menpora tidak memengaruhi kerja Tim Ad-Hoc. "Komite Ad-Hoc tetap jalandengan jangka panjang melaksanakan reformasi dan jangka pendeknya mencegah sanksi FIFA berlanjut," ia menuturkan.

"Komite sama dengan sikap FIFA, tidak terpengaruh proses hukum PSSI dan Menpora di Indonesia. Kaitannya dengan putusan MA, saya sebagai warga negara Indonesia berharap, apapun keputusan hukum semua pihak harus mematuhi. Putusan hukum bukan sesuatu yang bisa dikompromikan, tapi diimplementasikan," tegas Agum.

Agum menambahkan, kerja Tim Ad-Hoc akan lebih terarah bila situasi sepak bola Tanah Air kondusif, dalam artian Menpora mematuhi putusan hukum dan duduk bersama dengan PSSI, meski ada pertimbangan dari kubu Kemenpora untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali).

"Kalau boleh saya memberi saran, sebaiknya saat ini kedua pihak bersatu. Masalah akan selesai dan ada pekerjaan baru yang lebih penting, menata sepak bola Indonesia. Hal itu pula yang sudah saya sampaikan ke Presiden Joko Widodo," ucap Agum.

Pada Selasa (8/3/2916), PSSI menanggapi hasil putusan MA yang menolak kasasi yang diajukan Menpora. PSSI berharap Menpora berbesar hati mau melaksanakan keputusan MA. Apabila tetap mengajukan PK, PSSI optimistis akan menang lagi karena syarat-syarat yang berlaku untuk mengajukan PK tidak dimiliki Menpora.

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dikatakan bahwa Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.

"Jadi apabila Menpora mengajukan permohonan peninjauan kembali maka Menpora tetap harus terlebih dahulu menjalankan putusan Pengadilan dengan mencabut Surat Keputusan nomor 01307 tahun 2015 (sanksi administratif)," jelas Aristo.

"Peninjauan Kembali bisa dilakukan apabila ada keadaan luar biasa, misalnya PSSI menggunakan bukti palsu, kekhilafan yang nyata, atau ada keadaan baru," imbuhnya.

Upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini dapat dilakukan, dengan syarat adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) serta ada keadaan baru/bukti baru (novuum).

Keadaan baru/ bukti baru ini di antaranya, adalah apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim dinyatakan palsu atau apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan atau juga putusan yang bertentangan dan kekeliruan hukum yang nyata.

"PSSI sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk kembali menjalankan aktivitas, mulai kompetisi hingga tim nasional. Kalau Menpora mau PK terserah, tapi putusan hukum harus dijalankan," tegas Aristo.

 

 

Video Populer

Foto Populer