Sukses


Agum Gumelar: Tak Ada Asprov yang Usulkan KLB PSSI

Bola.com, Jakarta - PSSI pada Senin (21/3/2016) malam mengundang seluruh Asosiasi Provinsi (Asprov PSSI) di Indonesia dalam sebuah pertemuan di Hotel Sultan, Jakarta. Tetapi, tak hanya 34 Asprov PSSI yang hadir dalam pertemuan untuk koordinasi dan sosialiasi Liga Nusantara itu. Ketua Tim Ad-Hoc PSSI, Agum Gumelar, juga diundang.

Seperti diketahui, Asprov PSSI memiliki kewenangan menggulirkan Liga Nusantara, yang merupakan kompetisi untuk klub amatir. Tetapi, ditengarai pertemuan itu juga untuk konsolidasi terkait situasi terkini di PSSI.

Agum Gumelar, ketika ditemui wartawan setelah menghadiri pertemuan, tidak membantah bila acara itu sebagai bagian dari konsolidasi internal PSSI.

Agum mengungkapkan selain memberikan penjelasan mengenai situasi terkini sepak bola Indonesia kepada seluruh Asprov sesuai misi yang diamanatkan FIFA dan AFC, dirinya juga memberikan imbauan kepada PSSI.

"Saya mengarahkan PSSI agar segera melakukan safari, menghadap ketua KONI, KOI, juga mencari waktu bertemu Menpora pasca keluarnya keputusan Mahkamah Agung," ujarnya.

Mantan ketua Komite Normalisasi di era dualisme PSSI itu juga mengungkapkan bila selama dirinya berada dalam pertemuan itu, tak ada satu pun dari Asprov yang mengusulkan adanya Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI untuk menyikapi kondisi sepak bola Indonesia. Terlebih pasca penetapan Presiden PSSI, La Nyalla Mattalitti, sebagai tersangka atas kasus penyelewengan dana hibah Kadin Jatim.

"Saya tak mendengar usulan itu (KLB PSSI) selama saya di dalam (ruangan). Tidak tahu bila ada yang mengusulkan selepas saya keluar ruangan. Tapi, sepertinya tidak ada," ujarnya.

Meski begitu Agum menjelaskan bila tak ada pelarangan KLB PSSI selama prosesnya berjalan sesuai ketentuan. "KLB itu hak dan kewenangan anggota PSSI. Bila 2/3 anggota meminta, bisa digelar," ucapnya.

Pria 70 tahun itu menegaskan status La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka tidak berdampak terhadap tugas yang diemban Tim Ad-Hoc yang dipimpinnya. Hanya, sebagai ketua Dewan Kehormatan PSSI, ia memiliki pandangan tersendiri.

"Saat ini status Pak Nyalla masih tersangka, belum dinyatakan bersalah dan jadi terdakwa atau terpidana sehingga belum bisa dianggap melanggar Pasal 34 ayat 4 Statuta PSSI. Lain halnya bila statusnya sudah terpidana. Proses hukum kasus ini masih panjang hingga ada keputusan bersalah atau tidak," tutur Agum.

 

 

 

 

Video Populer

Foto Populer