Sukses


Fakta Persidangan Menunjukkan Johar Lin Eng Tidak Terkait Kasus Pengaturan Skor di Liga 3?

Bola.com, Jakarta - Sidang kedua kasus dugaan pengaturan skor di pentas Liga 3 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Banjarnegara, Kamis (09/05/2019) memunculkan sejumlah fakta baru yang menguntungkan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng, yang berstatus sebagai tersangka.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu menghadirkan terlapor, Lasmi Indaryani, sang suami, I Putu Dodi Mangkikit yang merupakan suami Lasmi dan mantan ketua harian Askap PSSI Banjarnegara saat ini, bupati Budi Sarwono, Mukodam (asisten manajer Persibara Banjarnegara) dan beberapa saksi lain.

Dalam fakta persidangan, Budi di hadapan majelis hakim mengakui jika tidak ada keterkaitan antara perkara dengan terdakwa Johar Lin Eng. Keterangan tersebut mendapat tanggapan positif dari Kuasa Hukum Johar, Kairul Anwar.

"Berkaitan Pak Johar cukup baguslah dalam sidang pemeriksaan hari ini. Yang pertama,  Bupati Banjarnegara menyampaikan bahwa tidak ada keterkaitan antara Pak Djohar dengan perkara ini," ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima Bola.com.

"Lasmi juga tak bisa menjelaskan dengan jelas dan tegas jika Pak Johar yang mengatur semuanya," timpalnya.

Dalam fakta persidangan, Lasmi memberikan banyak kesaksian jika ada permintaan uang dari terdakwa Prianto alias Mbah Pri melalui Anik Yuni Artikasari alias Tika (terdakwa lain) untuk memuluskan langkah Persibara promosi ke kompetisi Liga 2.

Padahal, lanjut Kairul, Johar sudah mengingatkan agar berhati-hati mengenai permintaan itu termasuk soal transfer uang.

"Bahkan juga tadi dibacakan pesan singkat Pak Johar yang mengingatkan Lasmi bahwa jangan percaya Mbah Pri. Itu warning yang pertama," tegasnya.

"Lalu peringatan kedua, khusus permintaan Persibara menjadi tuan rumah babak 32 besar Liga 3 nasional 2018, klien saya berpesan hal itu tidak bisa dilakukan. Tetapi pihak lain menyatakan itu bisa. Kesimpulannya Pak Johar tidak punya kekuatan untuk memainkan permainan (pengaturan)," kata Kairul.

Pengacara yang juga Direktur Utama PSIS Semarang tersebut menilai fakta persidangan sudah cukup terang. Terlebih Lasmi sendiri pun juga tidak secara tegas mengatakan aliran uang ini ke mana-mana.

"Dia tidak mau menyebutkan karena dia memang tidak tahu. Cukup objektif keterangan beliau ini. Demikian pula dengan keterangan Budi, amat objektif. Nanti tinggal kita lihat perkembangannya di persidangan selanjutnya," tutur Kairul Anwar.

2 dari 2 halaman

Kronologis Kasus

Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menetapkan tiga tersangka terkait kasus pengaturan skor yang berlangsung di pentas Liga 3. Ketiga tersangka, yakni P, A dan J alias Johar Ling Eng, ditangkap di daerah terpisah.

Kasus pengaturan skor Liga 3 mencuat setelah Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, buka-bukaan soal kasus yang menimpa timnya. Ketika itu, Lasmi mengaku dirinya dimintai uang uang sebesar Rp500 juta untuk menjadi tuan rumah fase gugur Liga 3.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Tito Karnavian berjanji langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola. Setelah dibentuk, Satgas langsung bergerak cepat dan melakukan pemanggilan terhadap beberapa stakeholder sepak bola Indonesia.

Berbekal dari beberapa pemeriksaan saksi, Satgas melakukan gelar perkara dan menangkap tersangka berinisial P dan A di Jawa Tengah. Setelah itu, Satgas mengamankan anggota Komite Eksekutif PSSI, Johar Lin Eng, yang terbukti terlibat dalam pengaturan skor.

"Seiring penangkapan kedua tersangka itu, penyidikan berkembang. Kami kemudian menemukan J dan melakukan penangkapan hari ini besok baru dilakukan penahanan. Statusnya sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Pol Argo Yuwono, Kamis (27/12/2018).

Berikut ini kronologis penangkapan Johar Ling Eng:

19 Desember 2018

Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, melaporkan adanya tindak penipuan, penggelapan, dan suap yang terjadi di Liga 3.

20 Desember 2019

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola yang diketuai Karo Provos Polri, Brigjen Hendro Pandowo.

21 Desember 2018

Satgas Anti-Mafia Bola melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Berlington Siahaan, Manajer Madura FC, Januar Hermanto, Sekjen BOPI, Andreas Marbun, dan Ketua BOPI, Richard Sambera.

24 Desember 2018

Satgas Anti-Mafia Bola melakukan gelar perkara untuk menentukan naik sidik. Tim kemudian bergerak ke Semarang untuk menangkap pelaku dengan inisial P dan ke Pati untuk menangkap pelaku dengan inisial A.

27 Desember 2018

Berbekal pengembangan penangkapan P dan A, Satgas Anti-Mafia Bola menangkap Johar Lin Eng di Bandara Halim Perdanakusuma, beberapa saat setelah mendarat dari Solo menggunakan pesawat Cilitink QG-122. Johar ditangkap dengan boarding pass menggunakan identitas palsu, Jasmani.

27 Desember 2018 sore WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris besar (Kombes) Pol Argo Yuwono, mengonfirmasi status Johar Lin Eng sebagai tersangka pengaturan skor Liga 3.

Video Populer

Foto Populer