Sukses


Exco PSSI Ungkap 2 Cara Mencari Pengganti Ratu Tisha, Bagaimana?

Bola.com, Jakarta - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Yunus Nusi mengungkapkan pihaknya mempunyai dua cara untuk mencari pengganti Ratu Tisha Destria sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI. Pertama, melalui proses seleksi.

Kata Yunus Nusi, cara kedua untuk mengangkat suksesor Ratu Tisha adalah dengan memakai rekomendasi Ketua PSSI, Mochamad Iriawan.

"Kalau kami ikuti proses-proses sebelumnya, ada tahapan dalam menentukan Sekjen PSSI. Namun, kewenangan mengangkat dan memberhentikan sekjen itu sesuai Statuta PSSI, ada di tangan Ketua PSSI," ucap Yunus Nusi ketika dihubungi Bola.com, Selasa (14/4/2020).

"Kalau dibuka tahapannya, ada dua. Bisa langsung Ketua PSSI yang mengusulkan bisa juga melalui proses seleksi," tutur Yunus Nusi.

Menurut Yunus Nusi, saat Ratu Tisha mundur perlu ada orang yang berperan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PSSI. Saat masih menjabat, Tisha punya wakil sekjen, yaitu Maaike Ira Puspita.

"Ketua PSSI mengusulkan kepada Exco, lalu diputuskan di rapat Exco. Begitu tahapan menentukan sekjen yang baru," imbuh Yunus Nusi.

Yunus Nusi merujuk Statuta PSSI 2018 Pasal 39 tentang Ketua Umum. Pada ayat ketiga, disebutkan bahwa hanya Ketua PSSI yang dapat mengusulkan pengangkatan atau penghentian Sekjen PSSI.

"Waktu tahapannya tidak lama, makin cepat lebih bagus. Paling tidak, ada Plt Sekjen PSSI terlebih dahulu," terangnya.

Kendati demikian, Yunus Nusi membantah Maaike Ira otomatis promosi menjadi Plt maupun Sekjen PSSI. "Hingga saat ini kami belum memikirkan siapa pengganti Tisha sebagai Sekjen PSSI. Semua akan melalui proses lebih lanjut," jelasnya.

Video

2 dari 2 halaman

Statuta PSSI tentang Sekretariat Jenderal dan Sekretaris Jenderal

Mencari Statuta PSSI gampang-gampang susah. Perlu menelusuri via Google dengan kata kunci Statuta PSSI karena laman PSSI entah tidak menyediakan atau menyembunyikannya.

Berdasarkan Statuta PSSI 2018 yang didapatkan melalui situs PSSI dengan bantuan Google, merujuk Bab IX tentang Sekretariat Jenderal dan Sekretaris Jenderal Pasal 57 dan 58, tidak menjabarkan mengenai proses pemilihan Sekjen PSSI.

"Sekretaris Jenderal ditunjuk berdasarkan suatu perjanjian kerja dan harus memiliki kualifikasi profesional yang diperlukan," bunyi Pasal 58 ayat 2 Statuta PSSI 2018.

Video Populer

Foto Populer