Sukses


Polisi Tangkap 8 Tersangka Kerusuhan di Gresik, Terancam Bui 7 Tahun!

Bola.com, Gresik - Polres Gresik telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi pasca pertandingan Gresik United vs Deltras FC di Gelora Joko Samudro, Gresik, Minggu (19/11/2023).

Bentrokan hebat ini dipicu rasa ketidakpuasaan suporter tuan rumah kepada pihak manajemen usai tim kesayangannya kalah 2-1 dalam laga bertajuk Derby Jawa Timur ini.

Tetapi niat mereka merengsek ke tribun VVIP mendapatkan penolakan dari petugas keamanan. Ribut-ribut tak bisa dihindarkan hingga memicu tindakan tegas aparat yang berjaga.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyebut telah melakukan pemeriksaan kepada belasan orang. Hasilnya, delapan orang ini dianggap berandil besar dalam meletusnya kericuhan tersebut.

"Dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut, dan dilakukan gelar perkara yang kemudian menetapkan delapan orang jadi tersangka," ucapnya dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (21/11/2023).

--

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Pentolan Suporter Jadi Tersangka

Delapan orang tersangka ini antara lain FJ (24) warga Sukolilo, Gresik dan JH (20) asal Kebomas, Gresik. Keduanya disebut sebagai provokator aksi pelemparan batu ke aparat keamanan.

Selanjutnya, dua orang pentolan suporter MT (49) asal Kebungson, Gresik selaku ketua harian Ultras Gresik dan S (26) Cerme, Gresik, yang menjadi dirijen Ultras Gresik.

Mereka berdua diduga jadi aktor intelektual dalam momen tersebut, dengan nama terakhir disebut mengambil inisiatif menyerbu depan pintu VVIP.

Sementara itu, empat tersangka lain masih di bawah umur. Mereka memiliki treatment berbeda dengan rekan-rekan seniornya.

"Penetapan tersangka ini juga berdasarkan pengumpulan barang bukti dan pendalaman saksi-saksi," ujarnya

"Barang bukti itu diantaranya batu, satu unit handphone milik tersangka, dan sebilah kayu, yang digunakan sebagai sarana pengrusakan, rekaman CCTV dan video, ungkapnya.

 

3 dari 5 halaman

Terancam Hukuman Berat

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman. Pasal 160 KUHP tentang menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Dengan penerapan pasal 211 dan 212 KUHP tentang tindakan melawan aparat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

4 dari 5 halaman

Hukuman Tanpa Penonton?

Sementara itu, terkait hukuman teknis di rahah sepak bola akan diserahkan kembali kepada PSSI sebagai induk federasi sepakbola Indonesia.

Gresik United sendiri terancam mendapatkan pengurangan poin akibat ulah suporternya. Namun, sanksi terdekat yang mungkin terjadi adalah hukuman bermain tanpa penonton.

"Nanti itu menjadi domain PSSI (hukuman tanpa penonton). Kami memberikan rekomendasi pertandingan berikutnya diadakan tanpa penonton. Kami akan mengirim surat rekomendasi kepada PSSI," ujarnya.

 

5 dari 5 halaman

Permintaan Maaf Manajemen

CEO Gresik United, Muhammad Allan mengaku kericuhan antara suporter dengan petugas kepolisian merupakan kejadian yang tidak terduga dan diluar kendali.

“Kami sudah maksimal menjaga pertandingan Gresik United melawan Deltras FC agar tidak ada kericuhan. Sehingga menyebabkan ada suporter dan aparat kepolisian mengalami luka-luka,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Gus Allan itu memohon maaf kepada semua pihak dan siap menerima semua masukan agar hiburan keluarga ini tidak berujung adegan kekerasan.

“Mewakili manajemen saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, dan seluruh petugas. Sudah jangan ada lagi kekerasan di olahraga sepak bola. Mari kita introspeksi diri tidak ada lagi saling menyalahkan,” ungkapnya.

“Kami siap menerima saran atau masukan dari siapapun agar kedepan menyaksikan sepak bola bukan malah menakutkan tapi sebagai sarana hiburan keluarga. Manajemen juga memberi santunan kepada korban,” tutup Gus Allan.

Video Populer

Foto Populer