Sukses


Kejaksaan Ternyata Sudah Jebloskan Harvey Moeis ke Lapas Cibinong Sejak Juli 2025

Terpidana perkara korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis, dieksekusi ke Lapas Cibinong

Bola.com, Jakarta - Terpidana perkara korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis, dieksekusi ke Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kejaksaan Agung melakukan eksekusi menyusul diterimanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Suami artis Dewi Sandra tersebut telah dieksekusi vonis 20 tahun penjara sejak Juli 2025.

"Bahwa proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari diterimanya Putusan Mahkamah Agung RI," tutur Anang dalam keterangannya, Kamis (30/10).

Adapun putusan terkait eksekusi tersebut tertuang dalam penerimaan Putusan Kasasi jaksa eksekutor pada Kejari Jaksel yang telah menerima Pemberitahuan Isi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor5009 K/ Pid.Sus/2025 Jo No.1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025, pada 14 Juli 2025.

"Putusan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan eksekusi," jelas dia.

Kemudian penerbitan Surat Perintah Eksekusi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, lewat Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

"Berdasarkan surat perintah tersebut, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana atas nama Harvey Moeis. Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025," kata Anang.

 

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 2 halaman

Tolak Kasasi

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan menolak permohonan kasasi Harvey Moeis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor juga menjatuhkan denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1 miliar, yang apabila tidak dibayar harus diganti 8 bulan kurungan serta duit pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Harvey disebut-sebut melakukan lobi-lobi atau kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah, perusahaan pelat merah. 

Video Populer

Foto Populer