Sukses


Pemerintah Pulangkan 26 WNI yang Jadi Korban Online Scan di Myanmar, Satu Orang Diduga Terlibat Perekrutan

Sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari daerah perbatasan Thailand-Myanmar ke Indonesia.

Bola.com, Jakarta - Sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari daerah perbatasan Thailand-Myanmar ke Indonesia. Pemulangan itu hasil dilakukan oleh Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, bersama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok. 

Rombongan tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (29/10/2025), sekitar pukul 06.00 WIB. Setibanya di Indonesia, para WNI langsung diserahkan kepada instansi terkait untuk menjalani proses penanganan dan pendampingan lebih lanjut.

Dari 26 WNI yang dipulangkan, satu orang diduga terlibat dalam perekrutan dan saat ini ditempatkan di shelter BP3MI Banten untuk pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. Sementara itu, 25 WNI lainnya akan ditampung di RPTC Bambu Apus, yang dikelola oleh Kementerian Sosial, untuk menjalani proses asesmen dan pendalaman lebih lanjut.

Kelompok ini terdiri dari 22 laki-laki dan empat perempuan. Sebelumnya, mereka diketahui melarikan diri dari sebuah perusahaan yang terlibat dalam operasi penipuan daring (online scam) ilegal di Myawaddy, Myanmar.

 

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Bakal Dapat Pendampingan

Melalui koordinasi yang intens antara Kemlu RI, otoritas Myanmar, dan otoritas Thailand, para WNI berhasil dievakuasi dari wilayah konflik di Myanmar menuju Thailand.

Di Thailand, mereka menjalani proses asesmen untuk mengidentifikasi indikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh otoritas setempat, sebelum akhirnya dipulangkan ke Tanah Air.

Pemerintah memastikan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah terverifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akan mendapatkan pendampingan yang komprehensif.

Pendampingan ini mencakup berbagai aspek, seperti:

  • Rehabilitasi
  • Reintegrasi sosial
  • Pemberdayaan
  • Pemulangan ke Daerah Asal 
3 dari 3 halaman

Ingatkan Masyarakat

Langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang yang mengatur tentang Perlindungan WNI dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. "Apabila dalam proses pendalaman ditemukan pihak yang diduga sebagai pelaku atau bertanggung jawab atas tindak perekrutan ilegal, Kepolisian RI akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sebut Kemlu RI.

Kementerian Luar Negeri juga mengingatkan masyarakat Indonesia agar selalu mematuhi prosedur resmi dan peraturan yang berlaku saat berangkat untuk bekerja ke luar negeri.

Kepatuhan terhadap prosedur tersebut sangat penting agar calon pekerja migran dapat terhindar dari penipuan, eksploitasi, serta masalah hukum yang dapat merugikan mereka dan keluarga di tanah air. 

Video Populer

Foto Populer