Sukses


Kemnaker Tegaskan BSU Rp600 Ribu Tidak Cair Lagi pada November 2025

Program BSU untuk tahun 2025 telah diluncurkan dan disalurkan pada periode Juni hingga Agustus 2025.

Bola.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan resmi terkait kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 yang ramai dibicarakan belakangan ini.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa penyaluran BSU tahun 2025 telah berakhir pada Agustus, dan tidak ada jadwal pencairan baru untuk November 2025.

"Pencairan BSU tahun 2025 hanya sampai batch keempat di bulan Agustus. Jadi, tidak ada penyaluran tambahan untuk bulan berikutnya," ujar Yassierli di Jakarta, awal November.

Ia juga membantah informasi yang beredar di media sosial terkait rencana pencairan BSU tahap II.

"Jika ada kabar bahwa BSU akan cair pada Oktober atau November, itu tidak benar," tegasnya.

 

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Mekanisme Penyaluran dan Syarat Penerima BSU

Program BSU Rp600 ribu tahun ini mulai diluncurkan sejak Juni hingga Agustus 2025. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi dari Rp300.000 per bulan selama dua bulan.

Proses penyaluran dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, serta lewat PT Pos Indonesia untuk pekerja yang tidak memiliki rekening di bank tersebut.

Berdasarkan data Kemnaker, pencairan telah dilakukan secara bertahap pada periode Juni hingga Agustus 2025.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU ditujukan bagi pekerja yang memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April atau Mei 2025.
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayahnya.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.
  • Selain itu, penerima harus bekerja di sektor formal dan terdaftar di wilayah yang menjadi prioritas pemerintah dalam penyaluran BSU.

 

3 dari 4 halaman

Cara Mengecek Status BSU

Meski program BSU tahun 2025 telah selesai, masyarakat masih bisa memeriksa status penerimaan bantuan tersebut melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi Pospay dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Masyarakat masih bisa mengecek status BSU melalui situs Kemnaker atau Pospay, selama gaji penerima tidak lebih dari Rp3,5 juta sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025," kata Yassierli.

Kemnaker juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap informasi palsu yang mengatasnamakan program BSU.

Semua pengumuman resmi hanya disampaikan melalui kanal pemerintah.

 

4 dari 4 halaman

Imbauan dari Kemnaker

Kemnaker menegaskan bahwa BSU bersifat sementara dan hanya diberikan sesuai kebijakan serta ketersediaan anggaran pemerintah pusat.

"Kami berharap masyarakat memahami bahwa penyaluran BSU 2025 sudah selesai. Tidak ada pencairan tambahan yang direncanakan," ucap Yassierli.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam mencari informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan publik tidak lagi terjebak dalam kabar bohong soal jadwal pencairan BSU yang tidak sesuai fakta.

 

Sumber: merdeka.com

Lihat Selengkapnya

Video Populer

Foto Populer