Sukses


4 Subjek Hukum Sudah Disegel Terkait Banjir dan Longsor Sumatra, 8 Lainnya Menyusul

Menhut, Raja Juli Antoni, menyebutkan, pemerintah masih akan menyasar delapan subjek hukum lainnya sehingga total 12 pihak akan dikenai penyegelan secara bertahap.

Bola.com, Jakarta - Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyegel empat subjek hukum yang diduga berkaitan dengan pemicu bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra.

Ia menambahkan, proses serupa akan dilakukan terhadap delapan pihak lainnya sehingga total ada 12 subjek hukum yang akan diproses secara bertahap.

"Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan empat subjek hukum dari sekitar 12 subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatra," ujar Raja dalam keterangan pers yang dirilis Minggu (7-12-2025).

Raja menegaskan bahwa langkah penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tidak ada ruang kompromi untuk pelaku perusakan hutan

"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," tutur politisi PSI tersebut.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Penyelidikan Berlanjut jika Ada Temuan Baru

Raja menambahkan bahwa Tim Gakkum Kementerian Kehutanan saat ini sedang mendalami dugaan pelanggaran di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatra Utara.

Pemeriksaan dilakukan dengan mengumpulkan sampel kayu hingga meminta keterangan pihak-pihak terkait.

Dari hasil pendalaman itu, delapan subjek hukum tambahan sudah teridentifikasi dan akan mendapatkan tindakan penyegelan.

"Selain empat subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak delapan lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel," jelas Raja.

Kementerian menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada 12 pihak yang sudah masuk radar. Apabila di kemudian hari ditemukan indikasi tambahan, Tim Gakkum akan melanjutkan penyelidikan yang bisa berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun sanksi denda.

3 dari 3 halaman

Identitas Empat Subjek Hukum yang Sudah Disegel

  1. Areal Konsesi TPL di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan
  2. Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara
  3. PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara
  4. PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer