Sukses


Libur Nataru 2025/2026, Pemerintah Terapkan WFA Tiga Hari untuk ASN

Libur Nataru 2025/2026, ASN diberi ruang kerja fleksibel alias WFA selama tiga hari.

Bola.com, Jakarta - Pemerintah memberikan kelonggaran pola kerja bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kebijakan kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) dibuka selama tiga hari kerja di penghujung tahun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.

Surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor KP.15/360/M.EKON/12/2025 tertanggal 17 Desember 2025 terkait permohonan dasar pelaksanaan WFA.

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada Kamis (18-12-2025) itu disebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk menerapkan fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN di masing-masing unit kerja.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Fleksibilitas Kerja

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan:

"Bersama ini kami sampaikan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama tiga hari kerja mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025," demikian bunyi petikan surat edaran tersebut.

Selain itu, Menpan RB meminta agar pengaturan fleksibilitas kerja disesuaikan dengan karakteristik tugas masing-masing instansi.

Penerapan kebijakan WFA juga diminta mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.

"Penerapan kebijakan tersebut, agar tetap memperhatikan dan mengutamakan keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik serta pencapaian kinerja organisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di atas," kata Menpan RB.

3 dari 3 halaman

Peningkatan Mobilitas

Sementara itu, periode libur Natal dan Tahun Baru diperkirakan akan diiringi peningkatan mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Tengah. Daerah tersebut diprediksi menjadi satu di antara tujuan dengan kepadatan tinggi selama musim liburan akhir tahun.

Lonjakan pergerakan diperkirakan terjadi melalui berbagai moda transportasi, dari kereta api, pesawat udara, kapal laut, hingga angkutan bus.

Badan Kebijakan Transportasi (BKT) memperkirakan sekitar 20,23 juta orang atau setara 16,93 persen dari total pergerakan nasional akan menuju Jawa Tengah selama libur Nataru 2025/2026.

"Pergerakan masyarakat di Jawa Tengah saat libur Nataru 2025/2026 diprediksi cukup tinggi, begitu pun dengan simpul-simpul transportasinya. Karena itu, saya ingin memastikan sarana dan prasarana transportasi di wilayah ini dalam kondisi baik dan siap melayani masyarakat selama periode tersebut," kata Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan, beberapa waktu lalu.

Dengan proyeksi tersebut, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mengantisipasi peningkatan arus lalu lintas serta kebutuhan layanan transportasi selama libur akhir tahun.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer