Sukses


Registrasi SIM Card Berbasis Face Recognition Hanya untuk Pelanggan Baru Mulai 2026

Cegah kejahatan digital, pemerintah menerapkan registrasi SIM pakai face recognition.

Bola.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengumumkan penerapan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition).

Program ini akan dimulai secara sukarela pada 1 Januari 2026, dengan masa transisi hybrid hingga akhir Juni 2026, sebelum diterapkan secara penuh mulai 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menekan penggunaan nomor seluler sebagai alat kejahatan digital.

"Kerugian akibat penipuan digital sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Setiap bulan terjadi lebih dari 30 juta panggilan scam, dan setiap orang setidaknya menerima satu spam call per minggu. Kondisi inilah yang mendorong Komdigi menerapkan registrasi SIM Card berbasis face recognition," ujar Edwin dalam diskusi bertajuk "Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition" di Jakarta, belum lama ini.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Hanya Berlaku untuk Pelanggan Baru

Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, memastikan operator seluler siap mengikuti kebijakan sesuai jadwal.

Pada tahap awal, calon pelanggan baru dapat mendaftar menggunakan sistem hybrid, dengan pilihan registrasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau verifikasi biometrik wajah.

Mulai 1 Juli 2026, seluruh pendaftaran pelanggan baru wajib menggunakan sistem biometrik.

"Ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi ulang," jelas Marwan.

3 dari 3 halaman

Merapikan Data

Edwin menambahkan, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk merapikan data pelanggan seluler nasional. Saat ini tercatat lebih dari 310 juta nomor seluler aktif, sementara jumlah penduduk dewasa sekitar 220 juta jiwa.

"Dengan begitu, frekuensi sinyal seluler dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal, bukan oleh pelaku kejahatan digital," kata Edwin.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan kesiapan lembaganya mendukung Komdigi dan ATSI dalam pengawasan data kependudukan.

"Kami terbuka membahas solusi jika ada kendala dalam pengawasan data kependudukan dalam ekosistem digital ini," ujarnya.

 

Sumber: merdeka.com

Video Populer

Foto Populer