Meski Tanpa Tenggat, Aktivasi Coretax Tetap Wajib Jelang Pelaporan SPT 2026

DJP menegaskan aktivasi Coretax tidak dibatasi waktu, tetapi wajib dilakukan.

Bola.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak ada tenggat waktu khusus untuk mengaktifkan akun Coretax.

Kendati demikian, wajib pajak tetap diwajibkan melakukan aktivasi karena seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) mulai tahun pajak 2026 hanya akan dilayani melalui sistem tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa tanpa aktivasi akun Coretax, wajib pajak tidak dapat mengakses layanan pelaporan pajak.

"Direktorat Jenderal Pajak tidak menetapkan batas akhir aktivasi akun coretax. Namun, perlu kami sampaikan bahwa pelaporan SPT tahun 2026 dilakukan melalui coretax," kata Rosmauli, Rabu (24-12-2025), dikutip dari Liputan6.com.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

DJP Siapkan Pendampingan

Rosmauli menambahkan, Coretax tidak hanya digunakan untuk pelaporan SPT, tetapi juga menjadi sistem terintegrasi yang mencakup pendaftaran, pembayaran, hingga pengelolaan administrasi perpajakan dalam satu platform digital.

"Kami mengimbau agar masyarakat segera melakukan aktivasi agar dapat segera memanfaatkan seluruh layanan perpajakan yang tersedia di coretax, antara lain pendaftaran, pelaporan, pembayaran," ujarnya.

DJP mendorong wajib pajak untuk tidak menunda aktivasi agar lebih siap memenuhi kewajiban perpajakan pada tahun mendatang.

Untuk mengantisipasi kendala teknis, DJP juga menyiapkan berbagai jalur pendampingan, dari layanan di kantor pajak hingga kanal bantuan resmi.

"Jika masyarakat menemui kendala dalam melakukan aktivasi akun coretax, masyarakat dapat datang kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak, dan seluruh kanal resmi DJP yang akan siap membantu," kata Rosmauli.

3 dari 3 halaman

Pengujian Coretax

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan sistem Coretax telah melalui sejumlah tahap pengujian sebelum diterapkan secara penuh. Uji coba dilakukan secara internal hingga lintas unit di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Terkait coretax yang sudah disampaikan bapak (Menkeu Purbaya) sudah ada dua kali uji coretax, yang pertama bulan november khusus untuk 25 ribu pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, alhamdulillah berhasil dengan baik," ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa Desember di Jakarta, Kamis (18-12-2025).

Menurut Bimo, hasil uji coba tersebut menunjukkan peningkatan stabilitas sistem sekaligus menekan potensi gangguan teknis, sebagai bagian dari persiapan menghadapi lonjakan pelaporan SPT pada tahun pajak 2026.

 

Sumber: merdeka.com

Timnas Corner: Semua Tentang Timnas Indonesia
Timnas Corner: Semua Tentang Timnas Indonesia
Lihat Selengkapnya

Video Populer

Foto Populer