Sukses


PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru Dibatalkan, Ini Aturan Barunya

Bola.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah batal menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari situs Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

Keputusan tersebut diambil karena Indonesia dianggap sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun. Hal itu dibuktikan dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu.

Selain itu, Indonesia juga disebut telah berhasil menekan angka kasus konfirmasi COVID-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Jumlah pasien COVID-19 di Rumah Sakit (RS) juga mengalami penurunan.

"Kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang," ujar Luhut.

Menurut dia, pemerintah telah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru.

Meski penerapan PPKM level 3 batal diberlakukan, Luhut menekankan tetap ada aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode Nataru.

2 dari 2 halaman

Aturan Baru yang Berlaku saat Nataru

Penerapan protokol kesehatan 5M secara ketat masih menjadi inti dalam aturan terbaru saat Nataru. Adapun protokol kesehatan 5M yang harus dipatuhi masyarakat untuk mencegah adanya penularan COVID-19 antara lain, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Berikut ini aturan terbaru saat Nataru:

1. Ketika melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri, wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

2. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

3. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

4. Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

5. Sedangkan untuk acara sosial budaya, kapasitas pengunjung yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dan disiplin penggunaan PeduliLindungi.

Luhut mengatakan untuk detail aturan saat musim libur Natal dan Tahun Baru nanti akan tertuang dalam Inmendagri dan Surat Edaran.

"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Natal dan Tahun Baru lainnya," ujar Luhut.

Luhut menekankan berbagai langkah yang telah diambil oleh pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi COVID-19.

Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat dan menyesuaikan perkembangan terbaru.

Video Populer

Foto Populer