Sukses


Cara Mengurus Hak Cipta, Mudah dan Bisa Secara Online

Bola.com, Jakarta - Hak cipta adalah hak yang dimiliki oleh pencipta, penerbit, atau pihak lain yang memegang suatu ciptaan. Hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual.

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, hak cipta adalah hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang.

Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak untuk mengklaim suatu ciptaan. Seperti halnya merek dan paten, hak cipta termasuk hak kekayaan intelektual atau HaKI.

Nah, bagi pihak yang mempunyai karya dan ingin melindunginya agar tidak diklaim pihak lain, bisa mengurus hak cipta. Ada beberapa langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan hak cipta.

Berikut ini rangkuman tentang cara mengurus atau mendaftarkan hak cipta, seperti dilansir dari laman indonesia.go.id, Jumat (21/1/2022).

2 dari 4 halaman

Ciptaan yang Bisa Dilindungi

Sebelum membahas cara mengurus hak cipta, perlu diketahui terlebih dahulu karya atau ciptaan apa saja yang bisa didaftarkan. Ciptaan yang dilindungi mencakup:

- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.

- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.

- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.

- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.

- Arsitektur.

- Peta.

- Seni batik.

- Fotografi.

- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

3 dari 4 halaman

Persyaratan Mendaftar Hak Cipta

1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp6000,00.

2. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:

  • Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
  • Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan.
  • Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
  • Uraian ciptaan (rangkap tiga).

3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.

4. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP atau paspor.

5. Apabila permohonan badan hukum, pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut.

6. Melampirkan surat kuasa, bila permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.

7. Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI.

8. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.

9. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak.

10. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.

4 dari 4 halaman

Cara Mendaftarkan Hak Cipta

Alternatif Cara Mendaftarkan Hak Cipta

1. Mendaftar di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

2. Datang langsung ke kantor wilayah Kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.

3. Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id

 

Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online

1. Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id

2. Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.

3. Login menggunakan username yang telah diberikan.

4. Mengunggah dokumen persyaratan.

5. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.

6. Menunggu proses pengecekan dokumen persyaratan formal. Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi

7. Mengunggah dokumen persyaratan.

7. Approval, sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

 

Sumber: Portal Informasi Indonesia

Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer