Sukses


Macam-Macam Bentuk Negara yang Ada di Dunia, Lengkap beserta Penjelasannya

Bola.com, Jakarta - Hingga saat ini ada begitu banyak macam bentuk negara yang digunakan oleh berbagai negara di seluruh belahan dunia.

Satu di antara bentuk negara yang ada dan telah diterapkan di banyak negara adalah bentuk pemerintahan republik, seperti halnya bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Secara umum pengertian bentuk negara adalah susunan terkait struktur negara secara keseluruhan meliputi berbagai macam unsur negara baik dasar negara, ketertiban yang berlaku, dan bagaimana kedudukan tersebut terhadap kekuasaan yang ada di dalamnya.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bentuk negara adalah sistem pemerintahan yang diberlakukan oleh suatu negara yang berada di dalam wilayah tertentu dan memiliki lembaga politik dan lembaga pemerintahan yang memiliki satu kesatuan untuk menentukan tujuan negara secara bersama-sama.

Lalu, apa saja bentuk negara itu? Penting mengetahui bentuk-bentuk beserta penjelasannya.

Berikut ini macam-macam bentuk negara yang ada di dunia, dikutip dari laman Pintarnesia dan Guruppkn, Senin (27/6/2022).

2 dari 4 halaman

Macam-Macam Bentuk Negara

1. Negara Federal

Negara federal sering kali disebut dengan istilah negara serikat. Negara federal dapat diartikan sebagai bentuk negara yang terdiri dari kumpulan beberapa negara bagian.

Keseluruhan dari negara bagian tersebut diatur sesuain peraturan yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.

Hal ini dapat diartikan bahwa setiap negara bagian memiliki pemerintah dan konstitusi sendiri. Meski demikian yang menjalankan hubungan internasional dengan pihak luar negeri tetaplah menjadi kewenangan negara federal.

2. Negara Kesatuan (Republik)

Kedaulatan ke luar maupun ke dalam dari negara kesatuan sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah pusat. Tidak ada organisasi pemerintahan lain yang berdaulat selain pemerintah pusat.

Oleh karena itu, negara yang berbentuk kesatuan hanya memiliki satu kepala negara yang dibantu jajaran menterinya, atau memiliki satu perlemen saja.

3 dari 4 halaman

Macam-Macam Bentuk Negara

3. Negara Konfederasi

Negara Konfederasi yaitu bentuk negara yang diciptakan secara tidak permanen karena adanya perjanjian antarnegara yang berkonfederasi untuk tujuan bersama, yaitu mempertahankan kedaulatan negara.

Urusan dalam tiap-tiap negara tetap menjadi urusan masing-masing pihak, tapi untuk urusan bersama harus dilakukan suatu kerja sama karena adanya ikatan perjanjian.

Masalah yang terdapat dalam negera yang bergabung di sebuah konfederasi tidak boleh dicampuri dengan kepentingan bersama negara–negara yang melakukan konfederasi.

Meski bersifat sementara, adanya kerja sama itulah masalah yang dialami oleh negara yang berkonfederasi itu dapat dicari solusinya dan cepat terselesaikan.

4. Negara Monarki

Negara monarki yaitu bentuk negara yang pemerintahannya hanya dilakukan oleh satu orang saja. Dalam hal ini, hak memerintah negara hanya dijalankan oleh satu orang yang ditunjuk tanpa ada hal lain yang bisa mengganggu gugat. Pemerintahan ini adalah bentuk pemerintahan yang paling umum hingga abad ke-19.

4 dari 4 halaman

Macam-Macam Bentuk Negara

5. Negara Oligarki

Negara oligarki yaitu bentuk negara yang pemerintahannya dilakukan oleh suatu kelompok yang biasa disebut sebagai kelompok Feudal.

Oligarki adalah sistem kekuasaan yang memungkinkan beberapa keluarga atau individu untuk berkuasa memimpin negara.

Mereka memiliki kekuatan yang cukup untuk mengubah daerah demi menguntungkan mereka dengan mengesampingkan anggota lainnya. Mereka mempertahankan kekuatan mereka melalui hubungan satu sama lain.

6. Negara Demokrasi

Istilah negara demokrasi tentunya sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Hal itu karena bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi di mana pemilik kekuasaan sepenuhnya berada di tangan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Itu artinya, rakyat memiliki kendali penuh atas berjalannya pemerintahan. Demokrasi dapat dilakukan oleh warga negara atau melalui agen terpilih.

Sistem ini pertama kali didirikan oleh orang-orang Yunani, dan muncul kembali pada abad ke-17.

 

Sumber: Pintarnesia, Guruppkn

Dapatkan artikel macam dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer