Sukses


Contoh-Contoh Pengamalan Sila ke-5 Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Bola.com, Jakarta - Sila ke-5 Pancasila berbunyi 'Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia'. Dalam sila kelima tersebut, mengandung makna bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil.

Seperti diketahui, Pancasila adalah ideologi negara Indonesia. Adanya Pancasila sebagai pemersatu pandangan hidup warga Indonesia bertujuan untuk menjaga dinamika yang ada di dalam masyarakat.

Dalam Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang merefleksikan kultur, nilai, dan kepercayaan masyarakat Indonesia.

Adapun kelima sila Pancasila tersebut ialah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam kelima sila Pancasila tersebut mengandung nilai-nilai atau sikap yang bisa diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Satu di antara sikap yang terkandung dalam sila ke-5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Berikut ini kumpulan contoh pengamalan sila ke-5 Pancasila yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, dilansir dari guruberbagi.kemdikbud.go.id, Kamis (18/8/2022).

2 dari 4 halaman

Makna Lambang Sila ke-5 Pancasila, Padi dan Kapas

Padi dan kapas merupakan simbol sila kelima atau terakhir, yang berbunyi 'Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia'.

  • Padi dan kapas melambangkan dua hal yang dibutuhkan manusia demi bisa bertahan hidup.
  • Padi melambangkan ketersediaan makanan, sementara kapas ketersediaan pakaian. Dengan adanya ketersediaan pangan dan pakaian, manusia akan bisa bertahan dan hidup dengan nyaman.
  • Jadi, setiap warga Indonesia berhak atas pangan dan sandang secara adil dan setara tanpa membeda-bedakan. Terpenuhinya pangan dan sandang, merupakan syarat suatu negara dianggap sejahtera.
3 dari 4 halaman

Butir-Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-5

Sila ke-5 Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, memiliki butir-butir pengamalan yang diatur dalam Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 dan sudah dibaharui setelah Reformasi dengan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003. 

Berikut ini butir-butir pengamalan Pancasila sila ke-5:

  • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak orang lain.
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  • Suka bekerja keras.
  • Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  • Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
4 dari 4 halaman

Contoh Pengamalan Sila ke-5 Pancasila

Berikut ini beberapa contoh pengamalan sila ke-5 dari Pancasila yang dapat kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari:

1. Berlaku adil terhadap sesama.

2. Menghormati hak orang lain atas dasar keadilan.

3. Suka bekerja keras.

4. Tidak berperilaku boros.

5. Tidak bergaya hidup mewah.

6. Suka berhemat.

7. Tidak melanggar peraturan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

8. Tidak menyalahgunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

9. Tidak merusak fasilitas umum.

10. Tidak malas dalam bekerja.

11. Menghargai hasil karya orang lain.

12. Tidak menggunakan mobil pribadi untuk kebut-kebutan di jalan raya.

13. Tidak merusak lingkungan yang dapat membahayakan masyarakat.

14. Melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan bersama.

15. Gotong royong membangun jalan.

16. Gotong royong membersihkan sungai.

17. Membantu perekonomian masyarakat dengan memberikan pelatihan usaha.

18. Memberdayakan potensi wisata desa.

19. Menjaga suasana kekeluargaan di lingkungan masyarakat.

20. Tidak bersikap pilih kasih dalam pergaulan di masyarakat.

21. Menolong orang lain untuk mandiri

22. Berpartisipasi untuk membangun desa

23. Tidak melakukan kegiatan yang dapat merugikan masyarakat sekitar

24. Memelihara fasilitas umum.

25. Gotong royong membangun jembatan.

26. Menggunakan hak dan melaksanakan kewajiban secara seimbang.

27. Melindungi hak-hak orang lain.

28. Melakukan kegiatan untuk kesejahteraan bersama.

29. Tidak melakukan pemerasan terhadap orang lain.

30. Tidak menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu tetangga.

 

Sumber: Kemdikbud

Dapatkan artikel seputar Pancasila lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer