Sukses


Pengertian Kliring dan Jenis-jenisnya

Bola.com, Jakarta - Kliring merupakan satu di antara tiga metode transfer uang yang dapat dipilih oleh setiap nasabah yang hendak memindahkan uangnya ke rekening lain, baik itu ke rekening pribadi maupun rekening orang lain.

Dua metode transfer uang lainnya meliputi Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Real Time Online.

Dengan hadirnya kliring bank, akan memudahkan perhitungan utang piutang yang terjadi karena adanya aktivitas transaksi yang dilakukan oleh nasabahnya.

Jenis transaksi yang digunakan antarnasabah ini bisa dilakukan dengan menggunakan alat bayar, seperti giro, cek, surat dagang, dan surat lainnya yang biasa diterima oleh pihak bank.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, clearing atau kliring adalah suatu bentuk penyelesaian pembukuan dan juga transaksi dengan cara memindahkan suatu saldo pada pihak lain yang lebih berhak.

Sedangkan secara umum, pengertian kliring adalah sebagai satu di antara cara ataupun sarana perhitungan utang piutang dalam berbagai bentuk surat berharga ataupun surat dagang dari suatu bank nasabah yang sudah digelar oleh pihak Bank Indonesia ataupun pihak lain yang sudah ditunjuk secara resmi.

Namun, dalam perkembangannya, saat ini kliring bukan hanya bisa dikerjakan secara manual, bisa juga dilakukan secara otomatis ataupun dengan media elektronik tertentu.

Secara garis besar, kliring adalah suatu bentuk pertukaran warkat ataupun data keuangan elektronik yang dilakukan pada setiap nasabah kliring, baik di dalamnya mengatasnamakan peserta atau atas nama peserta nasabah yang setiap perhitungannya akan diselesaikan pada suatu waktu tertentu sesuai kesepakatan.

Agar lebih paham lagi, berikut rangkuman tentang kriling, disadur dari Liputan6, Selasa (20/9/2022)

2 dari 6 halaman

Manfaat dan Tujuan Kliring

Manfaat Kliring

Penyelenggaraan pertukaran warkat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia memberi sejumlah manfaat, di antaranya:

  1. Memberi efisiensi dalam sistem pembayaran nasional.
  2. Memberi layanan transfer dana yang lebih cepat sesuai kebutuhan masyarakat.
  3. Mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, buat transaksi dengan nilai yang lebih besar.

Tujuan Kliring

Tujuan utama dari pelaksanaan kliring (clearing) adalah:

  1. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antarbank.
  2. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman, dan efisien.
  3. Sebagai satu di antara pelayanan bank kepada nasabahnya, terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.
3 dari 6 halaman

Jenis-Jenis Kliring

1. Kliring Umum

Kliring umum adalah satu di antara sarana perhitungan warkat yang dilakukan antarbank, di mana proses dalam melakukannya sudah diawasi dan sistemnya sudah diatur oleh pihak yang berwenang, yaitu Bank Indonesia.

2. Kliring Lokal

Kliring lokal adalah suatu sarana perhitungan warkat yang dikerjakan pada antarbank, di aman ketentuannya sudah diatur dalam suatu daerah yang sudah ditentukan sebelumnya.

3. Kliring Antarcabang

Kliring antarcabang merupakan sarana perhitungan warkat yang khusus dilakukan pada bank yang umumnya juga berada dalam satu daerah tertentu. Cara pelaksanaannya adalah dengan menghimpun seluruh perhitungan yang berasal dari suatu kantor cabang.

4 dari 6 halaman

Syarat untuk Menjadi Peserta Kliring

Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh suatu bank umum agar dapat menjadi peserta kliring, yaitu:

  1. Suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.
  2. Mempunyai izin yang sah.
  3. Keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring.
  4. Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang-kurangnya 20 persen dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
  5. Menyetor jaminan kliring sebesar 50 persen rata-rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40 persen rata-rata tagihan harian 20 hari terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor bank yang baru menjadi peserta kliring atau yang baru direhabilitasi. Jaminan kliring ini hanya berlaku enam bulan terhitung sejak tanggal penyetoran. Kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau peserta yang pindah wilayah kliring.
  6. Bank peserta menunjukkan minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring.
5 dari 6 halaman

Mekanisme Kliring Manual

Ada dua tahapan yang wajib diikuti oleh setiap peserta kliring dalam melakukan mekanisme atau penyelenggaraan kliring manual, tahapan yang pertama adalah kliring penyerahan dan tahapan yang kedua adalah kliring pengembalian.

Dalam pelaksanaan kliring manual, setiap peserta harus bisa melakukan kedua kegiatan tersebut hingga kliring sudah dinyatakan selesai oleh pihak penyelenggara dengan mengirimkan wakil pesertanya. Berikut ini penjelasan dari dua mekanisme kliring tersebut:

1. Kliring Penyerahan

Mekanisme kliring penyerahan ini meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan di kantor peseta dan yang dilakukan juga di tempat penyelenggaraan. Warkat yang diberikan oleh setiap peserta merupakan warkat debet keluar dan juga warkat kredit keluar.

Dalam hal ini, warkat debet keluar adalah warkat yang disetorkan oleh nasabah bank untuk keuntungan dari rekening nasabah tersebut.

Sedangkan warkat kredit keluar adalah suatu warkat yang pembebanannya disalurkan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan dan kepentingan nasabah lain.

2. Kliring Pengembalian

Warkat kliring yang diterima oleh peserta lain adalah warkat debet masuk dan juga warkat kredit masuk. Dalam hal ini, arti warkat debet masuk adalah suatu warkat yang dikumpulkan peserta atas suatu beban nasabah bank yang menerima warkat tersebut.

Di sisi lain, warkat kredit masuk adalah suatu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk kepentingan dan keuntungan nasabah dari suatu bank yang menerima warkat. 

6 dari 6 halaman

Sistem yang Ada dalam Warkat Kliring

Berikut ini beberapa sistem yang terdapat dalam warkat kliring:

1.    Sistem Manual

Sistem manual adalah suatu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang pada proses pelaksanaannya dilakukan secara manual oleh setiap peserta, baik itu dalam hal membuat bilyet saldo kliring ataupun dalam pemilihan warkat.

2.    Sistem Semi Otomasi

Sistem semi otomatis merupakan satu di antara sistem penyelenggaraan kliring lokal, yang mana pada pelaksanaan perhitungan dan penyusunan bilyet saldo kliring di dalamnya akan dilakukan secara manual oleh setiap peserta.

3.    Sistem Otomasi

Sistem otomasi adalah satu di antara sistem penyelenggaraan kliring lokal yang pada pelaksanaannya akan dilakukan pada perhitungan pembuatan saldo kliring dan pemilahan warkat.

4.    Sistem Kliring Elektronik

Sistem terakhir yang terdapat dalam warkat kliring adalah sistem kliring elektronik yang mana merupakan suatu sistem penyelenggaraan kliring dalam suatu perhitungan dan juga pembuatan bilyet saldo kliring.

Jadi, seluruhnya dilakukan secara elektronik dengan disertai cara penyampian warkat peserta kepada pihak penyelenggara untuk kemudian dipilih secara otomasi. Dalam sistem ini, seluruh hasil perhitungan akan disesuaikan dengan hasil perhitungan elektronik.

 

Disadur dari: Liputan6.com (Penulis: Ayu Rifka Sitoresmi, Editor: Nanang Fahrudin. Published: 2/9/2021)

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Video Populer

Foto Populer