Sukses


Pedoman Peringatan HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Ke-51

Bola.com, Jakarta - Pada 29 November setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

KORPRI adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa. Meski demikian, Korpri sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil.

Dilansir laman resmi BKPSDM, KORPRI didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, dan di 2022 ini merupakan peringatan ke-51 tahun.

Adapun tema yang diangkat pada peringatan HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Ke-51 adalah "KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi untuk Negeri".

Tema yang diusung diharapkan anggota KORPRI tetap bersemangat dalam bekerja dan berkontribusi melayani kepentingan publik dan mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa sebagai prasyarat pembangunan nasional.

Sebagai informasi, untuk memperingati HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tidak bisa digelar sembarangan. Ada beberapa peraturan dan susunan upacara yang harus dipatuhi.

Berikut ini pedoman peringatan HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Ke-51, dikutip dari laman Kemdikbud, Senin (28/11/2022).

2 dari 4 halaman

Rangkaian Kegiatan HUT Ke-51 KORPRI Tahun 2022

  • Kegiatan doa untuk bangsa dan atau upacara bendera (Upacara Hari KORPRI 2022).
  • Kegiatan bakti sosial terutama donor darah dan pemberian bantuan sosial.
  • Kegiatan olahraga.
  • Kegiatan rohani, pertemuan ilmiah, dan perlombaan.
3 dari 4 halaman

Pedoman Tata Upacara Hari KORPRI 2022

Berikut ini adalah informasi teknisnya:

  • Kegiatan: Upacara Hari KORPRI 2022
  • Hari, Tanggal: Selasa, 29 November 2022
  • Waktu: pukul 08.00 WIB
  • Tempat: Di kantor Kemendikbudristek di Senayan, Jakarta Pusat
  • Dress code: seragam KORPRI lengkap.
4 dari 4 halaman

Susunan Acara Upacara Hari KORPRI 2022

  • Pemimpin upacara memasuki tempat upacara.
  • Pembina upacara memasuki tempat upacara.
  • Penghormatan kepada pembina upacara.
  • Laporan pemimpin upacara.
  • Pengibaran bendera merah putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
  • Pembacaan Teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.
  • Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
  • Pembacaan Naskah Panca Prasetya KORPRI.
  • Amanat pembina upacara (membacakan Sambutan Penasehat KORPRI Kemendikbudristek).
  • Pembacaan doa.
  • Laporan pemimpin upacara.
  • Penghormatan kepada pembina upacara.
  • Penyerahan penghargaan lomba-lomba dalam rangka HUT KORPRI (jika ada).
  • Pembina upacara meninggalkan tempat upacara.
  • Upacara selesai.

 

Sumber: Kemdikbud

Dapatkan artikel pedoman berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer