Sukses


Tata Cara Salat Berjemaah untuk Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihah Imam

Bola.com, Jakarta - Salat adalah satu di antara ibadah yang diwajibkan Allah. Salat merupakan rukun Islam yang kedua setelah syahadat.

BACA JUGA: Syarat Menjadi Imam Yang Wajib Diketahui Umat Islam

Salat bisa dilakukan sendiri atau pun berjemaah. Namun, jika tak ada halangan, umat muslim dianjurkan untuk selalu salat fardu berjamaah di masjid.

Dalam salat berjemaah ada yang disebut dengan makmum masbuk. Disebut makmum masbuk karena keterlambatan atau seseorang yang baru bergabung melakukan salat berjamaah saat imam sudah memulai salat.

Makmun yang terlambat ini tentu tertinggal bacaan Al-Fatihah sehingga tak sedikit pertanyaan muncul di benak umat muslim terkait cara salat makmum yang tertinggal bacaan Al-Fatihah.

Sementara dalam ibadah salat, membaca Al-Fatihah tidak boleh terlewatkan karena berkaitan dengan sah atau tidaknya salat.

Lantas, apa yang harus dilakukan makmum masbuk ketika tertinggal bacaan Al-Fatihahnya?

Berikut tata cara salat berjamaah untuk makmum masbuk yang tertinggal bacaan Al-Fatihahnya, disadur dari Dream, Rabu (21/12/2022).

2 dari 4 halaman

Pengertian Makmum Masbuk dan Ciri-cirinya

Makmum masbuk terdiri dari dua kata. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makmum adalah orang yang dipimpin (dalam salat berjemaah) oleh imam.

Sedangkan masbuk adalah makmum yang datang terlambat pada saat salat berjamaah, sementara imam sudah mengerjakan sebagian rukun salat atau sudah masuk ke rakaat berikutnya.

Ciri-ciri dari makmum masbuk adalah sebagai berikut:

  • Imam sudah memulai salat berjemaah dan tertinggal takbiratul ihram.
  • Makmum masbuk tidak sempat membaca surah Al-Fatihah atau tertinggal membacanya sebagian atau keseluruhan.
  • Makmum masbuk tertinggal membaca surah-surah pendek yang dibaca imam setelah membaca surat Al-Fatihah.
  • Mendapati imam sedang rukuk.
  • Mendapati imam sedang melakukan beberapa rukun salat lainnya.
3 dari 4 halaman

Kewajiban Makmum Membaca Al-Fatihah

Ketika melaksanakan salat berjemaah dan umat muslim menjadi makmum masbuk, apakah wajib untuk membaca surat Al-Fatihah? Dalam hal ini terdapat dua jawaban yang perlu umat muslim ketahui.

Pertama, ulama sudah bersepakat bahwa saat makmum mendapati imam dalam kondisi sudah rukuk maka bacaan surah Al-Fatihah ditanggung oleh imam. Di mana makmum tidak memiliki kewajiban untuk membaca surah Al-Fatihah.

Kedua, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama jika makmum mendapati imam dengan kondisi berdiri.

Imam Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa makmum berkewajibkan untuk membaca surah Al-Fatihah, baik saat salat sirriyah (bacaan salat yang dilirihkan) atau salat jahriyyah (bacaan salat yang dikeraskan). Hal tersebut dengan berlandas pada hadis berikut:

"Tidak sah salat seseorang yang tidak membaca surah Al-Fatihah."

Sedangkan menurut Imam Malik, makmum diwajibkan membaca surah Al-Fatihah saat melaksanakan salat sirriyah, dan bukan jahriyyah.

Untuk kewajiban membaca surah Al-Fatihah dalam salat siriyyah, beliau menggunakan landasan hadis di atas. 

Sedangkan untuk larangan membacanya dalam salat jahriyyah, beliau menggunakan landasan dari surah Al-A’raf ayat 204 berikut:

Artinya: "Dan apabila dibacakan Al-Qur'an maka dengarkanlah dan diamlah agar kamu mendapat rahmat." (QS. Al-A’raf: 204)

Lalu menurut Abu Hanifah, makmum tidak perlu untuk membaca surah Al-Fatihah, baik saat salat jahriyyah maupun siriyyah. Beliau juga menggunakan landasan dalam surah Al-A'raf ayat 204.

4 dari 4 halaman

Cara Salat Makmum yang Tertinggal Bacaan Al-Fatihah Imam

Lalu, bagaimana cara salat makmum yang tertinggal bacaan Al-Fatihahnya imam? Berikut adalah penjelasannya yang perlu umat muslim perhatikan dengan baik:

1. Jika makmum tertinggal salat berjemaah dalam salat sirriyah, wajib untuk membaca surah Al-Fatihah hingga selesai.

2. Jika makmum tertinggal salat berjemaah dalam salat jahriyyah, makmum sebaiknya tetap membaca surat Al-Fatihah saat imam membaca surat yang kedua.

3. Jika imam sudah rukuk, sujud, atau duduk di antara dua sujud, makmum harus melakukan takbiratul ihram pertama saat akan salat. Kemudian makmum mengikuti posisi serta gerakan dari imam.

4. Jika imam masih membaca surah Al-Fatihah atau surat lainnya, makmum langsung takbiratul ihram.

5. Jika makmum baru mengikuti gerakan imam saat akan rukuk, pendapat ulama adalah hal tersebut sudah terhitung sebagai satu rakaat. Jadi, makmum bisa langsung mengikuti gerakan imam.

6. Saat imam sudah selesai melakukan salam dan salatnya berakhir, makmum masbuk langsung berdiri untuk menambah rakaat salat yang sudah tertinggal dan menyempurnakannya sampai selesai.

Melalui sebuah hadis dari Abu Bakrah menjelaskan, di mana saat itu mendapati Rasulullah sedang dalam posisi rukuk dan beliau langsung mengikuti rukuk sambal berjalan untuk bergabung ke barisan salat agar bisa mengikuti gerakan Nabi saw.

Saat itu, Nabi Muhammad saw. tidak memerintahkan kepada Abu Bakrah untuk mengulangi lagi rakaat salat yang sudah tertinggal. Namun, Nabi saw. hanya mengingatkan kepada Abu Bakrah agar tidak mengulang sikapnya yang ruku di belakang saf kemudian berjalan menuju barisan salat. Beliau pun bersabda:

"Semoga engkau bertambah rajin dan janganlah engkau mengulanginya lagi." (HR. Bukhari)

 

Disadur dari: Dream.co.id (Penulis: Widya Resti Oktaviana. Published: 12/7/2022)

Yuk, baca artikel Islami lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer